Sobat UMKM pastinya pernah mendengar E-Commerce “Blibli”, bukan? Sama seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan ecommerce lainnya, Blibli juga memiliki jutaan pelanggan aktif di Indonesia. Peluang ini tentunya bisa Sobat UMKM manfaatkan untuk semakin mengembangkan bisnis yang Sobat UMKM kelola. Dengan E-Commerce Blibli, Sobat UMKM bisa menjangkau lebih banyak calon pembeli potensial di luaran sana.
Blibli sendiri adalah situs E-Commerce yang dikembangkan oleh PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum dalam bidang digital. E-Commerce Blibli sendiri mulai diluncurkan pada tanggal 15 Agustus 2011.
Model bisnis Blibli ini sendiri focus pada sistem B2B, B2C, dan B2B2C (Business to Business to Consumer). Pada Maret 2021, Blibli mampu menutup posisi lima besar E-Commerce di Indonesia dengan porsi traffic 4,86%. Pada kuartal pertama tahun 2021, kunjungan bulanan blibli mencapai 18,52 juta. Sedangkan jumlah pengunjung unik bulanannya mencapai 9,64 juta.
Ingin jualan di Blibli? Ini dia beberapa Cara Jualan di Blibli yang bisa Sobat UMKM jadikan sebagai referensi :
Sebelum mulai berjualan, Sobat UMKM harus mendaftar sebagai merchant/seller terlebih dahulu agar Sobat UMKM memiliki akses ke platform E-Commerce ini sebagai penjual. Berikut ini langkah-langkah sederhana untuk mendaftar di aplikasi Blibli :
1. Kunjungi situs resmi Blibli di link ini untuk melakukan pendaftaran : https://www.blibli.com/pages/merchant-corner
2. Klik menu “Daftar” yang ada di pojok kanan atas website tersebut.
3. Sobat UMKM akan diarahkan ke halaman form di mana Sobat UMKM harus memasukkan seluruh informasi akun yang akan didaftarkan nantinya. Informasi tersebut antara lain :
a. Alamat Email (wajib) : isilah dengan alamat email aktif yang Sobat UMKM miliki. Pihak Blibli akan menggunakan alamat email ini untuk mengirimkan verifikasi serta memberikan informasi seputar layanan di Blibli (semisal program Blibli terbaru yang bisa Sobat UMKM ikuti dll).
b. Password (wajib) : masukkan password akun yang nantinya akan Sobat UMKM gunakan. Password ini panjangnya minimal harus 12 karakter, mengandung huruf besar dan huruf kecil serta angka. Masukkan ulang password Sobat UMKM di kolom “Konfirmasi password” guna memastikan bahwa Sobat UMKM telah memasukkan password yang benar (untuk menghindari kesalahan seperti salah ketik yang nantinya akan menimbulkan masalah ketika log in di kemudian hari).
c. Masukkan nama pemilik toko (wajib).
d. Masukkan nomor Handphone aktif (untuk keperluan verifikasi).
e. Masukkan tanggal bulan dan tahun lahir dan masukkan nomor KTP Sobat UMKM (wajib).
f. Uploadlah ID / Paspor dengan ekstensi .JPEG .JPG .PNG .GIF. dengan ukuran maksimal file 5 MB.
Setelah lengkap, klik “selanjutnya”.
4. Masukkan informasi toko Sobat UMKM seperti Nomor Telepon Toko dan alamat. Pastikan Sobat UMKM mencentang bagian persetujaun pembagian komisi Blibli.co (yang ada di bagian bawah). Pastikan Sobat UMKM telah membacanya dengan teliti. Kemudian klik selanjutnya.
5. Di halaman selanjutnya, Sobat UMKM harus mengisi nomor rekening bank Sobat UMKM untuk keperluan pencairan dana serta isikan pulsa data NPWP.
Selesai. Sobat UMKM telah terdaftar sebagai seller Blibli. Blibli akan meninjau data Sobat UMKM terlebih dahulu selama beberapa hari. Setelah akun seller Sobat UMKM berhasil di verifikasi, Sobat UMKM bisa log in kembali di link https://merchant.blibli.com/MTA/login.
Selanjutnya Sobat UMKM bisa mengupload produk jualan Sobat UMKM dan melayani transaksi jual beli kepada para pembeli Sobat UMKM.
Itulah Cara Jualan Di Blibli, semoga bermanfaat ya.
Sumber Artikel https://www.blibli.com