Ternyata, Ini Dia Cara Membuat Akun OSS, Mudah!

Usaha yang sedang sobat UKM rintis harus memiliki izin terlebih dahulu. Perizinan ini bisa sobat dapatkan hanya dengan mendaftarkan usaha tersebut secara online melalui website OSS. Namun, tentu saja sobat UKM harus tahu bagaimana cara membuat akun OSS, ya kan?

Bagaimana jika sobat UKM masih belum tahu caranya? Nah, jika masih ragu atau belum tahu caranya. Maka, postingan mimin kali ini wajib sobat baca sampai tuntas, ya! Sebab, kita akan bahas bagaimana cara membuat akun OSS loh.

Perubahan Layanan OSS

Ternyata, sebagai salah satu layanan yang paling banyak dibutuhkan. OSS juga mengalami update dari masa ke masa. Agar apa? Agar bisa menyesuaikan dengan standar perizinan yang berlaku di negara kita. Setidaknya ada 3 versi perubahan yang bisa sobat UKM perhatikan, yaitu:

  • V.1.0 : Versi pertama dari OSS ini berlaku dari tahun 2018 hingga 2020. Namanya juga versi paling awal atau versi pertama. Maka, ada banyak kekurangan bahkan bug yang biasa kita temukan.
  • V.1.1 : Versi selanjutnya ini dipakai dari tahun 2020-2021. Karena ini adalah versi lanjutan, tentu saja ada banyak perubahan dan kemajuan yang bisa kita nikmati. Bahkan format untuk pengisian data agar bisa mendapatkan legalitas lebih lengkap dan lebih mudah untuk kita akses.
  • OSS RBA : Versi terakhir atau yang berlaku sekarang ini sudah disempurnakan. Sehingga usaha yang sobat UKM sedang rintis akan berbeda-beda perizinannya sesuai dengan resiko yang mungkin terjadi.

Tata Cara Membuat Akun OSS

Sebelum sobat UKM tahu bagaimana sebenarnya tata cara membuat akun OSS. Sobat UKM juga harus tahu apa saja syarat untuk membuat akun OSS ini, yaitu:

  • NIK harus ada. Sobat akan mendaftarkan usaha atau PT Perorangan yang sobat UKM miliki, kan? Nah, harus ada NIK terlebih dahulu agar ID akun bisa dibuat, ya!
  • Sobat UKM juga harus punya usaha yang sudah berbentuk sebuah lembaga atau badan usaha. Bisa jadi CV, PT, Yayasan, Firma maupun Koperasi.
  • Badan Usaha yang sobat miliki ini harus terdaftar di Kemenkumham, pendaftaran secara digital kok!

Jika sobat UKM sudah tahu apa saja syarat dari pembuatan akun OSS. Maka, sobat UKM bisa lanjut mempelajari bagaimana cara membuat akun tersebut. Caranya mudah kok. Sobat UKM hanya perlu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Daftar : Sobat UKM harus daftar akun di halaman OSS secara daring. Situs ini bisa sobat akses melalui : https://oss.go.id/ kemudian, anda tinggal isi data agar akun OSS segera dibuat. Namun, ada pilihan jenis usaha yang harus sobat UKM ketahui. Pilih NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dilanjutkan dengan pilihan perseorangan kecil jika badan usaha tersebut usaha skala kecil. Atau lanjutkan dengan perseorangan micro jika jenis usaha sobat UKM termasuk usaha mikro.
  • Aktivasi Akun : Jika sobat UKM sudah selesai melakukan pendaftaran akun. Maka akan masuk email aktivasi. Klik saja tautan dari email tersebut. Validasi dengan username beserta kata sandi akun OSS sobat UKM ini.
  • Data Diri dan Usaha : Agar izin NIB segera terbit. Maka sobat UKM wajib mengisi semua formulir terlampir dengan data yang benar. Jangan sampai salah isi data ya! Pada bagian Data Profil maka isi data akun OSS sobat dengan benar. Jika sudah, maka klik tombol Lanjutkan. Kemudian, sobat UKM bisa klik bagian formulir Tambah Usaha. Isi lagi dengan data yang benar ya! Setelah itu, klik Lanjutkan dan akan muncul Preview dari isian formulir yang sobat isi sebelumnya. Jika sobat rasa sudah pas, maka klik tombol Proses NIB.

Itu tadi langkah-langkah cara membuat akun OSS. Mudah dan cepat, bukan?

Source:

https://blog.justika.com/bisnis/cara-daftar-oss/

https://ruangizin.id/apa-itu-oss-rba-risk-based-approach/

https://m.kumparan.com/amp/berita-bisnis/cara-daftar-oss-untuk-pelaku-usaha-super-gampang-1wAqvURDEjj

https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-oss-online

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment