Teknologi Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan Koperasi UMKM di Masa Depan

Internet Generasi Ketiga (Web 3.0) merupakan teknologi berbasis web dan aplikasi. Diketahui pemanfaatan Web 3.0 ini meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan, sampai non-fungible token alias NFT. Kehadirannya merupakan sebuah kesempatan besar.

Para pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) diharapkan dapat memanfaatkannya untuk pengembangan usahanya, terutama di tengah sejumlah tantangan era disrupsi digital seperti sekarang ini.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pemanfaatan Web 3.0 bagi KUMKM menjadi bahasan utama dalam Working Group 2. Topik ini juga menjadi agenda di Rapat Koordinasi (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yang digelar selama tiga hari Senin-Rabu (28-30 Maret 2022) di Smesco, Jakarta.

Web 3.0 Koperasi UMKM

“Dalam working group ini kami menekankan, apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder terkait, sebagai upaya dalam menghadapi fenomena disrupsi digital ketiga atau Web 3.0 saat ini,” kata Fiki dalam Working Group 2 bertajuk KUMK Digital Next and Beyond di gedung Smesco, Senin (28/3).

Turut hadir narasumber dalam working group tersebut, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio, CEO PT Visualogy Teknologi Adrian Zakhary, dan co-founder Blocksphere Indonesia Gilang Bhagaskara.

Fiki membahas, dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Lalu pemanfaatan blockchain dapat pula sebagai proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta yang terakhir, teknologi dunia virtual mampu mengaktifkan interaktifitas yang tidak dibatasi oleh hambatan geografis.

Baca Juga : Menkopolhukam Akan Segera Menindaklanjuti Koperasi-koperasi Bermasalah

Meskipun demikian, ia menjelaskan juga bahwa belum ada negara yang menjadikan cryptocurency sebagai alat tukar karena sifatnya masih volatile. Mitigasi regulasi dari pemerintah harusnya tidak boleh terlambat sehingga menimbulkan kekosongan hukum, contohnya seperti kasus ojek daring.

“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT. Ini karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang terlibat di dalamnya. Sehingga ke depan, perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” tutur Fiki.

Akses Teknologi Web 3.0 Tidak Bisa Asal Ikut-Ikutan

Web 3.0
Komisaris Utama PT Telkomsel, Whisnutama Kusubandio

Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio melihat bagaimana blockchain harus berdampak besar bagi ekonomi, tidak bisa asal ikut-ikutan. Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana Indonesia yang merupakan kawasan luas dan tersebar dalam ratusan pulau, tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasinya.

“Ini kenyataannya. Perlu kita akui, bahwa tidak semua masyarakat Indonesia itu melek digital dan mendapatkan akses internet yang sama,” ucapnya.

Tantangan besar bagi KemenKopUKM sendiri yakni bagaimana akses fasilitas teknologi bisa sampai ke seluruh wilayah Indonesia. Infrastruktur digital, digital society, juga peraturan terkait ekonomi digital, digital security, maupun digital government juga perlu dipertimbangkan dan harus dipersiapkan secara matang.

“Saat berbicara UMKM transformasi digital, bukan hanya sekadar masuk ke e-commerce. Tapi bagaimana produk UMKM bisa muncul di layar utama, menjadi barang-barang yang direkomendasikan untuk bisa dijual. Sehingga signifikan bagi penjualan,” kata Wishnutama.

Perlindungan Data KUMKM Menjadi Lebih Kuat dan Ketat

Perlindungan data terkait penggunaan Web 3.0 bagi KUMK akan lebih ketat. Oleh karena itu baiknya, kata Wishnutama, teknologi blockchain itu dapat menguasai datanya sendiri dan terdesentralisasi. 

Co-founder Blocksphere Indonesia Gilang Bhagaskara menambahkan, digitalisasi UMKM lewat kemajuan blockchain ini memudahkan UMKM yang sulit mendapatkan pendanaan karena sulit diverifikasi dan tidak memiliki data yang kuat.

“Cara baru untuk melakukan transaksi, baik itu finansial maupun non finansial. Tidak membutuhkan jaringan perbankan, melainkan data transaksi tersebut dicatat dan diamankan oleh publik secara aman dan transparan,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, CEO PT Visualogy Teknologi Adrian Zakhary menuturkan, dengan teknologi blockchain, setiap transaksi digital di atasnya dapat diverifikasi keasliannya. Hal tersebut memungkinkan karena beberapa jenis blockchain memiliki fitur smart contract atau kode yang memungkinkan eksekusi alur verifikasi secara otomatis.

Sumber : Siaran Pers KemenKopUKM

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment