Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan penutupan 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA) melalui Deputi Bidang Perkoperasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, banyak pelanggaran serius ditemukan dari sejumlah kantor cabangnya. Termasuk di antaranya yakni telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.
Isu ini terungkap ketika Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi melaksanakan pertemuan dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta, pada Kamis (17/3). Berdasarkan dokumen yang diberikan pihak KOMIDA ini, tertera didalamnya, dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, ada 210 kantor cabang yang sudah didukung dengan dokumen. Lalu 80 diantaranya masih di cek legalitasnya melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM. Dan ternyata terdapat 95 kantor cabang yang belum memiliki izin.
Terdapat sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum memiliki perizinan), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat yang terkait dengan pembinaan dan pengawas cabang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Karena ditemukannya pelanggaran tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian akhirnya memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, yaitu berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait dengan proses penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.
“Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA ditutup dan tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan himpunan simpanan, penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota. Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani di kantor pusat dengan dukungan teknologi informasi,” ungkap Ahmad Zabadi.
Pihak Ahmad Zabadi juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, perihal penertiban koperasi. Apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang tidak tertera izinnya, maka wajib ditutup dan harus melalui website www.oss.go.id untuk mengurus izin terlebih dahulu.
Ahmad Zabadi berharap KSP KOMIDA segera memproses perizinan pembukaaan kantor cabang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KemenKopUKM Targetkan 90% Pengadaan Barang/Jasa oleh UMKM
“Kami dari Deputi Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Zabadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi mengapresiasi KemenKopUKM yang akan memberikan pendampingan selama menghadapi masalah soal perizinan ini.
“Kami berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi,” pungkas Slamet Riyadi.
Sumber: Siaran pers KemenKopUKM