IPO atau Initial Public Offering adalah istilah yang berasal dari bahasa inggris yang artinya “Penawaran Saham Sederhana”. IPO mengarah pada proses awal yang terjadi pada penjualan saham sebuah perusahaan yang hendak Go Public ke masyarakat. Penawaran Saham Sederhana atau Go Public merupakan kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual kepada masyarakat berdasarkan peraturan UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksaaannya. Dasar hukum IPO, diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 15 yang menjelaskan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang kemudian tata cara diatur dalam Undang-Undang ini dan Pelaksanaannya.
Tujuan perusahaan melakukan IPO adalah untuk menunjang 2 aspek kemajuan, yaitu aspek secara finansial dan aspek secara nonfinansial. Secara finansial, IPO dilakukan untuk merestrukturasi permodalan perusahaan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan atau Debt Equity Ratio, mengurangi Cost Fund, dan sebagai sumber pendanaan dalam kurung waktu yang panjang.
Pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan IPO adalah perusahaan sekuritas dan Biro Administrasi Efek sebagai Lembaga Penunjang, kemudian Akuntan Publik, Notaris, Penasehat Hukum, dan Penilai sebagai Profesi Penunjang IPO.
Bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO harus memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku seperti;
Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan tahapan IPO dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahapan pre-marketing dan tahapan pra-penawaran, kemudian barulah tahapan pelaksanaan IPO itu sendiri. Namun pada kesempatan ini akan dibahas lebih mendalam tahapan IPO yang dapat diterbikan dan dijual-belikan di bursa efek, serta diakui legalitasnya. Secara gambaran besar perusahaan yang akan melakukan IPO harus bisa mencari pihak Underwriter untuk dapat menjalin kerja sama. Pihak underwriter yang kemudian akan membuat sebuah proposal valuasi serta memilih sekuritas yang paling tepat untuk digunakan.
Manajemen dewa, komisaris, dan direksi perusahaan memutuskan perencanaan dana go public untuk menambah modal perusahaan, kemudian dilakukan rapat umum pemegang saham sebelum go public dilakukan. Perusahaan kemudian mulai mencari emisi, lembaga dan profesi penunjang untuk menjamin keamanan go public. Melakukan perubahan pada anggaran rumah tangga dan anggaran dasar perusahaan. Setelah hal tersebut dilakukan maka perusahaan dapat mengajukan pernyataan go public kepada Bapepam-LK dan melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek.
Dalam kegiatan mencari pinjaman emisi atau underwriter (pada umumnya adalah pihak bank investasi, bank komersial, broker atau perusahaan pialang) perusahaan harus dapat memaksimalkan keputusan yang dipilih oleh nderwriter dalam penjualan emisi baru dengan pihak emiten. Underwriter bertugas dalam melakukan evaluasi nilai IPO di perusahaan agar dapat ditentukannya nilai saham yang layak dijual-belikan.
Perusahaan akan berharap untuk dapat memaksimalkan potensi dalam mendapatkan tambahan modal melalui debt financing. Dalam masa penawaran, beberapa keuntungan dapat dilakukan seperti melakukan penawaran di pasar skunder, meningkatkan likuiditas kepentingan pemegang saham utama dan saham minoritas, meningkatkan prestise dan publisitas perusahaan, dan yang terakhir perusahaan dapat mengadopsi karyawan kunci dengan melakukan penawaran option. Pada masa penawaran IPO, bagi perusahaan hal yang dapat dilakukan antara lain;
Pada masa pencatatan, perusahaan yang melakukan IPO dapat mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku di bursa efek BEI. Bursa akan melakukan evaluasi berdasarkan pencatatan yang sudah dibuat kemudian dikeluarkan surat persetujuan pencatatan ketika dianggap memenuhi persyaratan yang ada. Efek mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.
Adapun beberapa hal yang harus dilakukan setelah masa pencatatan terbit, maka perusahaan harus melakukan beberapa kewajiban dalam mendukung berjalannya IPO dengan maksimal. Kewajiban tersebut sebagai berikut;
IPO (Initial public offering) merupakan keputusan yang tepat untuk dipilih oleh sebuah perusahaan dalam melakukan perluasan jangkauan bisnis. Pemahaman IPO juga bukan hanya untuk perusahaan, melainkan juga untuk para masyarakat yang akan melakukan aktifitas di bursa efek. Karena ketika perusahaan telah resmi melakukan proses pengumuman Go Public, maka hal ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat luas untuk melakukan investasi dan bergabung dalam rapat pemegang saham perusahaan.
Mhn info utk ipo
KS8
October 21, 2021 at 9:14 amMelalui PP No. 56 Tahun 2015, pemerintah memberikan keuntungan untuk perusahaan yang telah melakukan go public berupa insentif pajak seperti PPh Tahunan. Peratuan ini jelas menguntungkan perusahaan karena alokasi dana pajak tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang lain.
https://www.krishandsoftware.com/blog/943/pengertian-ipo-initial-public-offering/
Manatap Nadeak
June 30, 2022 at 9:59 pmBagaimana kita mengetahui informasi KAP yang terlibat dalam proses IPO sebuah perusahaan? karena saya setengah mati cari info list KAP yang terlibat dalam proses tahapan IPO saham perusahaan tertentu.
Suharto
August 3, 2022 at 5:30 pmHi Bapak Manatap Nadeak. Daftar KAP dapat dilihat di website OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/database-AP-dan-KAP/Default.aspx).
Apabila diperlukan, saya dari KAP PKF Hadiwinata dengan senang hati dan senantiasa siap memberikan asistensi kepada Perusahaan Bapak mengenai IPO.