Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha untuk Eksportir

Apakah sobat UKM sedang merintis sebuah usaha dan ingin mengekspor barang tersebut? Jika iya, maka sobat UKM harus tahu salah satu perizinan yang harus diurus sesegera mungkin adalah Surat Izin Usaha. Yang mana, dokumen ini nantinya akan disahkan oleh kantor Dinas bersangkutan.

Misalnya, kali ini kita akan membahas tentang usaha perdagangan. Maka, surat izin yang harus kita urus adalah SIUP. Yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang akan mengesahkan surat tersebut tentunya Dinas Perdagangan. Namun, jika sobat UKM masih belum mengerti akan SIUP ini. Maka, coba baca sampai tuntas postingan kali ini, ya!

Pengertian SIUP

SIUP ini merupakan sebuah dokumen yang akan menegaskan jika usaha yang sobat UKM jalankan sah di mata hukum. Jadi, baik pengusaha yang memperdagangkan produk bahkan jasa sekalipun tetap harus membuat SIUP. Dan, pengusaha memiliki arti luas, bisa perorangan maupun berbentuk badan hukum seperti PT atau CV.

Hanya saja, jika kita melihat lagi kewajiban tentang pembuatan SIUP ini, ternyata ada batas ambang kekayaan yang akan kita hitung. Jika kekayaan bersih usaha kita mencapai 50 juta atau lebih, maka membuat SIUP wajib hukumnya. Namun, jika masih di bawah 50 jt maka tidak diwajibkan. Hanya saja perhitungan ini juga termasuk harga untuk tanah beserta bangunannya ya!

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha

Ternyata, untuk membuat dokumen SIUP ini, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi. Syarat tersebut juga berbeda-beda, tergantung siapa yang akan membuatnya. Namun, kali ini kita hanya akan membahas syarat pembuatan SIUP perorangan dan SIUP PT saja ya sobat UKM.

Syarat Pembuatan SIUP Perorangan:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang bisa sobat UKM minta dari pemerintah daerah setempat.
  • Neraca Perusahaan
  • Foto Dirut atau pemilik usaha.
  • Materai.

Syarat Pembuatan SIUP PT:

  • KTP
  • Foto Direktur
  • SITU
  • NPWP
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Prinsip
  • Neraca Perusahaan
  • Materai

Cara Membuat SIUP

Cara membuat Surat Izin Usaha ini juga tidak sulit kok. Sobat UKM bisa mengurus secara konvensional (offline). Atau, sobat UKM juga bisa mengurus secara online. Berikut panduan pengurusan SIUP tersebut:

Pengurusan SIUP Offline:

  • Datangi kantor dinas perdagangan yang sesuai dengan domisili tempat usaha sobat UKM tersebut.
  • Kemudian, ambil formulir untuk pembuatan SIUP.
  • Setelah mendapatkan formulir untuk pembuatan SIUP. Maka sobat UKM harus mengisi semua data penting dengan benar. Jangan sampai salah, ya.
  • Pengisian data ini juga harus atas persetujuan pengurus dari usaha tersebut. Dan, setelah terisi maka fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Kemudian, sobat UKM bisa membayar biaya pembuatan.
  • Serahkan data formulir kepada petugas. Dan biasanya SIUP akan jadi dalam kurun waktu 14 hari.

Pembuatan SIUP Online:

  • Gunakan salah satu web browser, masuk ke situs OSS di oss.go.id
  • Daftarkan akun jika belum pernah mendaftarkan akun di situs ini sebelumnya. Atau jika sudah sobat UKM tinggal login ulang.
  • Verifikasi akun jika ini adalah kali pertama sobat UKM akses situs OSS.
  • Isi Data dan sepakati S & K berlaku.
  • NIB akan segera diterbitkan.

Kedua cara di atas bisa sobat UKM gunakan jika ingin mengurus SIUP. Dan, Surat Izin Usaha ini sangat penting jika sobat UKM akan eksport barang dagang. Jika tidak, maka perizinan tidak lengkap. Ujung-ujungnya usaha ekspor terkendala loh. Jadi, jangan lupa diurus terlebih dahulu, ya.

Referensi :

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/30/surat-izin-usaha

http://gemuhblanten.desa.id/kabardetail/2994/cara-mudah-membuat-surat-izin-usaha-lewat-oss–hanya-10-menit.html

https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/hukum-perizinan/cara-lengkap-membuat-surat-izin-usaha-dan-syarat-syaratnya

https://warungpintar.co.id/blog/cek-di-sini-syarat-dan-cara-membuat-surat-izin-untuk-usaha-dagang/

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment