Apakah sobat UKM sedang merintis sebuah usaha dan ingin mengekspor barang tersebut? Jika iya, maka sobat UKM harus tahu salah satu perizinan yang harus diurus sesegera mungkin adalah Surat Izin Usaha. Yang mana, dokumen ini nantinya akan disahkan oleh kantor Dinas bersangkutan.
Misalnya, kali ini kita akan membahas tentang usaha perdagangan. Maka, surat izin yang harus kita urus adalah SIUP. Yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang akan mengesahkan surat tersebut tentunya Dinas Perdagangan. Namun, jika sobat UKM masih belum mengerti akan SIUP ini. Maka, coba baca sampai tuntas postingan kali ini, ya!
SIUP ini merupakan sebuah dokumen yang akan menegaskan jika usaha yang sobat UKM jalankan sah di mata hukum. Jadi, baik pengusaha yang memperdagangkan produk bahkan jasa sekalipun tetap harus membuat SIUP. Dan, pengusaha memiliki arti luas, bisa perorangan maupun berbentuk badan hukum seperti PT atau CV.
Hanya saja, jika kita melihat lagi kewajiban tentang pembuatan SIUP ini, ternyata ada batas ambang kekayaan yang akan kita hitung. Jika kekayaan bersih usaha kita mencapai 50 juta atau lebih, maka membuat SIUP wajib hukumnya. Namun, jika masih di bawah 50 jt maka tidak diwajibkan. Hanya saja perhitungan ini juga termasuk harga untuk tanah beserta bangunannya ya!
Ternyata, untuk membuat dokumen SIUP ini, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi. Syarat tersebut juga berbeda-beda, tergantung siapa yang akan membuatnya. Namun, kali ini kita hanya akan membahas syarat pembuatan SIUP perorangan dan SIUP PT saja ya sobat UKM.
Syarat Pembuatan SIUP Perorangan:
Syarat Pembuatan SIUP PT:
Cara membuat Surat Izin Usaha ini juga tidak sulit kok. Sobat UKM bisa mengurus secara konvensional (offline). Atau, sobat UKM juga bisa mengurus secara online. Berikut panduan pengurusan SIUP tersebut:
Pengurusan SIUP Offline:
Pembuatan SIUP Online:
Kedua cara di atas bisa sobat UKM gunakan jika ingin mengurus SIUP. Dan, Surat Izin Usaha ini sangat penting jika sobat UKM akan eksport barang dagang. Jika tidak, maka perizinan tidak lengkap. Ujung-ujungnya usaha ekspor terkendala loh. Jadi, jangan lupa diurus terlebih dahulu, ya.
Referensi :
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/30/surat-izin-usaha
https://warungpintar.co.id/blog/cek-di-sini-syarat-dan-cara-membuat-surat-izin-untuk-usaha-dagang/