Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk
Selain kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai mandat menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. Bahan Tambahan Pangan
Sistem pendaftaran BPOM Pangan klik disini.
Informasi lainnya dapat diakses disini.
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
2. Penelitian;
3. Konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP (Bahan Tambahan Pangan), kecuali BTP untuk pelilinan.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Persyaratan kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia adalah harus memiliki izin edar berupa notifikasi.
Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia,dan/atau importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud sebagai pemilik notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi.
Prosedur pendaftaran dan sertifikasi lebih lanjut dapat diakses pada Sistem Informasi e-Sertifikasi BPOM, klik disini.
Export Consultation Desk (ECD) merupakan inovasi layanan Publik Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ekspor Obat dan Makanan. ECD ditujukan untuk membantu pelaku usaha Indonesia di bidang obat dan makanan yang berniat melakukan ekspor.
Platform ini disediakan karena pentingnya kebutuhan untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan ekspor. Upaya ini didasarkan pada hasil kunjungan kerja ke beberapa negara dan adanya hubungan yang baik dengan Kementerian Luar Negeri beserta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri dimana diketahui bahwa hubungan dan komunikasi yang telah terjalin ini seyogyanya dimanfaatkan untuk penyediaan informasi yang berguna untuk peningkatan daya saing industri obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan Indonesia. Untuk itu, Badan POM memandang perlu membentuk ECD sebagai wadah dalam pemberian informasi dimaksud.
ECD akan memberikan layanan informasi dan konsultasi terkait persyaratan ekspor obat dan makanan di negara-negara tujuan ekspor dan jika diperlukan, upaya advokasi akses pasar di negara-negara tujuan ekspor Indonesia khususnya di bidang obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan. Layanan informasi dilakukan dapat secara langsung, maupun melalui laman (website) yang terintegrasi dengan laman Badan POM.
Untuk menunjang pelayanan ECD, Badan POM mengembangkan pola kemitraan dan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri beserta Perwakilan RI di Luar Negeri baik Kedutaan Besar maupun Konsul Jenderal dan Konsul Republik Indonesia di negara-negara mitra, dan National Regulatory Authority (NRA) setempat; Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Akademisi, Asosiasi, Pelaku Usaha dan Perwakilan Negara Mitra di Jakarta dalam rangka peningkatan pelayanan informasi dan penambahan daya saing serta nilai tambah ekspor. Pelayanan ECD juga meliputi pengembangan sub site ECD bersama Pokja Bidang Penyusunan Kajian Pelayanan Publik dan e-gov.
Badan Standardisasi Nasional Indonesia adalah badan anggota International Organization for Standardization untuk Negara Indonesia. BSN adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan). Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2. Transparency (transparansi). Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance. Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence. Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
6. Development dimension (berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Tanda SNI
Fasilitasi yang diberikan BSN kepada UMKM yang terpilih dan memenuhi persyaratan untuk menerapkan SNI dengan insentif berupa pendampingan, biaya pengujian produk dan sertifikasi, sampai pemeliharaan sertifikasi SNI dan promosi UMK produk/jasa.
Persyaratan UMKM untuk mendapatkan fasilitasi dari BSN :
1. Komitmen tinggi
2. Legalitas usaha
3. Izin edar produk (bila ada)
4. Produksi secara reguler
5. Diutamakan memiliki merek dagang terdaftar di Kemenkumham
6. Mengisi form pendaftaran Pembinaan SNI
7. Sudah ada SNI dan LSPro yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai.
Cara pengajuan untuk mendapatkan fasilitasi dari BSN adalah dengan mengisi Form dan melampirkan bukti persyaratan ke alamat BSN. Penguatan Penerapan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan
Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.
Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:
– Badan yang berorientasi pada profit. Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
– Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit). Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
– Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation). Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
– Badan yang merupakan cabang. Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.
Dokumen yang diperlukan dan sistem pendaftaran dapat dilihat pada link ini.
Pelaporan SPT Masa
1. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan jenis ini, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
Pelaporan SPT Tahunan
SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.
Unduh
Modul Pengisian SPT Tahunan OP UMKM
Salah satu tugas pokok dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan adalah adalah melaksanakan pengawasan dan pembinaan di bidang keamanan pangan. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan tata hubungan kerja dengan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pada tahun 2021, Badan POM telah membangun aplikasi SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS (One Single Submission) dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Investasi. Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS.
SPP-IRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia
SPP-IRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia
1) Pemohon sppirt login ke sistem OSS (https://oss.go.id) atau datang ke DPMPTSP; 2) Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB); 3) Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT; 4) Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru; 5) Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id; 6) Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen; 7) Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha; 8) Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)