Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Jawaban:
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi sebagai berikut :
· Koperasi yang telah berbadan hukum
· Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut
· Legalitas pengurus dan pengawas
· Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah sebagai berikut :
· Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
· Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
· Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir, dengan keuntungan positif.
· Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
· Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas
· Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi / UMKM tidak memiliki badan hukum dan / atau tidak memiliki laporan keuangan / tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut.
SKOPI adalah platform digital yang menyediakan informasi, solusi, konsultasi, terkait pembiayaan dan investasi UMKM serta menghubungkan UMKM dengan para penyedia layanan lembaga jasa keuangan dan penyedia jasa penilaian kredit.
SKOPI dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong literasi keuangan serta memperluas akses pembiayaan dan investasi UMKM guna mendukung inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024 serta meningkatkan porsi kredit perbankan bagi UMKM dapat mencapai 30% pada tahun 2024.
SKOPI didukung oleh lembaga jasa keuangan dan penyedia jasa penilaian kredit yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan portal ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
1. LITERASI KEUANGAN
UMKM mendapatkan informasi terbaru terkait altenatif pembiayaan dan investasi UMKM
2. PENILAIAN KREDIT
UMKM akan mendapatkan informasi perkreditan miliknya yang bersumber dari SLIK OJK dan infomasi alternatif lainnya. Informasi ini berguna untuk penilaian resiko kredit secara mandiri dalam upaya mengurangi resiko penolakan kredit dari penyedia jasa keuangan, dan UMKM mendapatkan edukasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan agar informasi kreditnya menjadi lebih baik untuk permohonan fasilitas berikutnya.
3. AKSES PEMBIAYAAN
UMKM mendapatkan informasi terbaru terkait altenatif pembiayaan dan investasi UMKM
4. KONSULTASI PEMBIAYAAN
Fitur konsultasi pembiayaan memungkinkan UKM untuk dapat bertanya langsung kepada penyedia jasa keuangan.