Ekspor merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dengan tujuan untuk mengeluarkan barang keluar daerah pabean berdasarkan dengan peraturan pada UU Pabean.
Untuk bisa melakukan aktivitas ekspor barang, terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang harus diperhatikan, ditaati serta dijalankan oleh para pelaku ekspor (eksportir), sobat UKM.
Barang yang statusnya bisa diekspor ialah barang – barang yang sebelumnya telah diajukan terlebih dahulu dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah mempunyai nomor pendaftaran.
Kemudian untuk eksportir yang bisa melakukan aktivitas ekspor mulai dari perseorangan hingga organisasi maupun perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Dilansir dari unggahan di laman beacukai.go.id, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberikan pemberitahuan ekspor barang dalam bentuk tertulis pada formulir maupun daya elektronik.
Sedangkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) merupakan nota yang dipublikasikan langsung oleh pihak pejabat pemeriksa dokumen, pejabat pemeriksa barang atas PEB yang sudah disampaikan maupun sistem komputer untuk pelayanan.
Prosedur Ekspor Barang
Jenis barang yang bisa dikenakan bea keluar antara lain meliputi, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, produk hasil pengolahan mineral logam, biji kakao, kulit dan kayu, kelapa sawit dan produk turunannya.
Sobat UKM, berikut ini terdapat beberapa penjelasan mengenai detail prosedur ekspor sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Republik Indonesia:
Para eksportir berkewajiban untuk menyampaikan PEB terlebih dahulu kepada pihak kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang yang akan di ekspor. PEB sendiri bisa dibuat dengan melampirkan beberapa dokumen penting pendukung seperti packing list, invoice dan beberapa dokumen penting lainnya.
Proses tunggu pengecekan dan penelitian dokumen lebih lanjut oleh para pejabat maupun petugas yang ditunjuk serta berwenang untuk melakukannya.
Apabila dokumen yang dilampirkan diketahui kurang lengkap, maka petugas akan langsung menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Apabila selama proses pemeriksaan aturan barang larangan atau pembatasan barang tertentu, ternyata menunjukkan adanya beberapa dokumen yang masih belum terpenuhi, maka akan langsung diterbitkan Note Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
Apabila hasil dari pemeriksaan secara keseluruhan menunjukkan kesesuaian, tidak menunjukkan kategori barang yang dilarang maupun barang yang dibatasi untuk diekspor, atau bahkan termasuk dalam kategori barang yang dibatasi tetapi sudah memenuhi segala syarat yang diminta, maka pihak petugas akan memberikan nomor pendaftaran PEB sekaligus menerbitkan respon NPE.
Jika dibutuhkan pemeriksaan fisik barang lebih lanjut, maka pihak petugas akan menerbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Kemudian setelah proses pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai, maka akan langsung diterbitkan NPE.
Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang
Dalam kondisi tertentu, prosedur ekspor barang membutuhkan yang namanya proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian barang. Di bawah ini terdapat beberapa barang yang harus melalui proses pemeriksaan fisik terlebih dahulu sobat UKM. Biasanya dilihat berdasarkan manajemen resiko. Apa saja itu?
Barang berstatus ekspor yang akan diimpor lagi.
Barang berstatus ekspor, pada saat menjalani proses impor, ternyata ditujukan untuk kebutuhan ekspor kembali.
Barang berstatus ekspor yang mendapatkan fasilitas pengembalian atau fasilitas pembebasan.
Barang berstatus ekspor yang selama prosesnya mendapatkan bea keluar.
Barang berstatus ekspor yang berdasarkan informasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat dan ditemukan adanya indikasi tertentu yang berhubungan dengan pelanggaran atau bahkan sudah dinyatakan melanggar ketentuan hingga peraturan yang berlaku.
Barang berstatus ekspor yang berdasarkan informasi dari pihak Unit Pengawasan terdapat adanya indikasi pelanggaran atau bahkan memang sudah dinyatakan melanggar terhadap peraturan perundang – undangan Republik Indonesia.
Sebagai seorang eksportir, sobat UKM harus mentaati semua aturan yang telah diberlakukan pemerintah agar prosesnya lancar. Melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean terancam hukuman pidana mulai dari satu tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Harlan
October 9, 2022 at 11:36 amI wantеd to tһank үou for this very good read!!
I absolutely enjοүed every little bit of it.
I have you book marked to check out neѡ stuff you pօst…
Here is my homepage rubens
Enrique Hudson
December 28, 2022 at 9:17 pmI very delighted to find this internet site on bing, just what I was searching for as well saved to fav