Pengusaha dan Pekerja Wajib Memahami UU Ketenagakerjaan

Seorang pengusaha atau pemilik bisnis adalah inisiator yang bersedia mengambil resiko untuk menjalankan sebuah perusahaan. Seorang pengusaha juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena ia mampu memberikan lowongan pekerjaan. Sehingga secara tidak langsung ia telah meningkatkan taraf hidup masayarakat sekitar.

Mengingat semua jasa yang telah ia berikan masyarakat, negara merasa perlu untuk memberikan aturan yang dapat melindunginya sebagai seorang pemilik usaha. Haknya perlu dilindungi agar ia dapat menjalankan perusahaannya pada lingkungan yang kondusif. Selain haknya yang dilindungi, pemerintah juga telah menetapkan kewajiban yang harus ia laksanakan agar pegawai yang bekerja padanya juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Apa saja hak dan kewajiban pengusaha selaku pemilik bisnis, berikut ini penjelasannya berdasarkan UU ketenagakerjaan.

Hak Pengusaha

Hak untuk Ditaati

Seorang pekerja wajib mentaati instruksi yang diberikan oleh atasan atau pengusaha yanng telah mengangkatnya sebagai pegawai. Seorang pegawai yang telah diangkat sebagai pekerja wajib konsekwen pada aturan dan tata tertib yang dibuat oleh perusahaan. Selama instruksi yang diberikan oleh atasannya tidak melanggar hukum.

Seorang pekerja juga tidak diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan job description yang diberikan. Apabila hal ini menyebabkannya dipecat dari tempatnya bekerja, ia dapat menuntut atasannya karena telah memecatnya tanpa alasan yang benar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam UU ketenagakerjaan.

Maka dari itu, untuk menghindari hal seperti ini terjadi, pengusaha selain berhak dipatuhi juga wajib membuat job description yang jelas dan dilarang mempekerjakan karyawannya diluar itu. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah komunikasi yang intens agar tidak terjadi kesalahan semacam ini.

Hak atas konfidensialitas

Seorang pengusaha berhal menjaga kerahasiaan perusahaan agar tetap memiliki keunggulan persaingan dibandingkan kompetitornya. Seorang pegawai yang membocorkan rahasia perusahaan dapat dijatuhi hukuman karena telah merugikan perusahaan. Hal ini biasanya dilakukan dengan menjual rahasia perusahaan kepada perusahaan pesaing.

Seorang pegawai yang sudah tidak lagi bekerja ditempat kerjanya yang lama juga tidak boleh membocorkan data atau rahasia apapun kepada siapapun. Hal ini untuk menjaga nama baik dan juga daya kompetisi dari perusahaan lamanya.

Hak atas loyalitas Pegawai

Seorang pengusaha berhak mendapatkan loyalitas dari  pekerjanya. Hal ini dikarenakan seorang pekerja yang khianat atau tidak amanah pada tempatnya bekrja dapat merugikan siapa saja yang ada dalam lingkungan kerjanya. Mulai dari konsumen, pekerja lain, hingga pengusaha itu sendiri. Jangan sampai seorang pekerja hanya loyal karena mengutamakan gaji tinggi saja tanpa mengedepankan etika dan moralitas.

Hak Untuk Membuat Tata Tertib

Sebuah perusahaan memiliki hak untuk membuat tata tertib yang wajib ditaati oleh karyawan yang bekerja didalamnya. Dalam tata tertib ini nantinya akan berisi seperangkat aturan yang berisi ketentuan, hak, kewajiban, dan syarat yang wajib diikuti oleh setiap orang yang ada didalamnya.

Dalam atuan ini perusahaan akan menyesuaikan semua poin yang terkandung didalamnya dengan sumber daya manusia dan tujuan perusahaan. Aturan atau tata tertib yang dibuat tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pengusaha

Jika perusahaan telah mendapatkan semua haknya dari karyawan, maka ia kini wajib memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh karyawannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 diantaranya adalah sebagai berikut

Kewajiban memberi upah

Seorang pengusaha wajib memberikan upah tepat waktu agar karyawan yang bekerja dibawahnya dapat merasakan kesejahteraan. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah pegawainya dapat dikenai sangsi oleh pemerintah dan ijin usahanya dapat dicabut.

Kewajiban memberi kesempatan yang sama

Sebagai manusia, karyawan menuntut perlakuan yang adil tanpa membeda-bedakannya dengan karyawan yang lain. Pengusaha wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap karyawan yang bekerja padanya. Setiap karyawan juga diberikan kebebasan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan

Kewajiban memberikan Pelatihan kerja

Seorang pengusaha wajib menyediakan pelatihan kerja demi meningkatkan kompetensi dan moral dari pekerjanya. Selain menguntungkan pegawai, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan produktifitas dan efisiensi pada perusahaan tempatnya bekerja.

Kewajiban Penetapan waktu kerja yang manusiawi

Jangan sampai seorang pengusaha menetapkan waktu kerja diluar batas normal sehingga karyawan dapat menderita gangguan fisik dan mental. Hal ini selain tidak manusia dan melanggar hukum juga dapat menurunkan produktifitasnya sebagai karyawan. Selain itu pengusaha juga wajib memberikan cuti dan juga cuti khusus bagi pekerja perempuan yang hamil atau sedang menopause.

Kewajiban memberikan Fasilitas keselamatan Kerja

Seorang pengusaha wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerjanya saat bekerja. Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas dan fitur yang dapat menjaga keselamatan pekerjanya.

Kewajiban Untuk Mendengarkan Aspirasi

Pengusaha wajib memberi pekerjanya ijin untuk mendirikan perserikatan buruh agar dapat mewakili aspirasinya. Hal ini menjadikan semua buruh memiliki hak untuk berserikat.

Comments

  • Galingging
    July 22, 2022 at 4:58 pm

    Sangat bermanfaat

  • gajihub.com
    October 10, 2022 at 8:54 am

    bagus. untuk mengetahui tips HR dan ketenagakerjaan, bisa baca juga di https://gajihub.com/

  • Ilham pohan
    January 4, 2023 at 7:32 pm

    UU ciptakerja di share

  • Ilham pohan
    January 4, 2023 at 7:34 pm

    Perppu cipta kerja terbaru

Add a comment