Panduan Pengurusan Izin Usaha Industri

Apakah Sobat UKM sedang bergerak di usaha industri atau tertarik mengembangkan usaha industri? Ada banyak jenis usaha industri yang menarik di negara kita, bahkan bisa menjadi peluang untuk ekspor loh! Namun, sobat UKM harus membuat Surat Izin Usaha Industri terlebih dahulu ya!

Sebab, IUI ini sendiri merupakan salah satu perizinan untuk melakukan kegiatan ekspor. Namanya saja sobat UKM akan mengirim produk ke luar negeri, tentu ada perizinan yang terlebih dahulu harus sobat urus. Sayangnya, jika sobat masih belum paham tentang IUI, sobat bisa belajar di postingan kali ini kok.

Sebelumnya, kita sudah membahas tentang industri yang berhak membuat IUI, kan? Baik skala kecil, menengah maupun besar. Tapi, jika jenis usaha industri milik sobat termasuk industri skala rumah tangga non limbah, maka tidak perlu mengurus IUI. Jadi, hanya pemilik usaha industri skala kecil menengah yang memiliki limbah berbahaya saja wajib urus izin ini. Tapi tetap saja, IUI penting jika sobat UKM ingin menjadi eksportir.

Pengertian Izin Usaha Industri

Jangankan sebuah usaha industri, usaha yang lebih kecil sekalipun jika sudah mencapai nilai kekayaan tertentu harus membuat surat izin. Nah, jika sobat UKM sedang menjalankan sebuah industri. Termasuk di dalamnya industri kecil, menengah hingga industri besar ya. Tetap harus membuat yang namanya IUI ini.

Surat Izin Usaha Industri ini nantinya akan kita gunakan untuk pengesahan secara operasional. Jadi, usaha di bidang industri milik sobat UKM tersebut sudah terdaftar dan diakui secara hukum. Nah, jika ingin mengembangkan usaha seperti melakukan ekspor, sudah bisa loh!

Bedanya SIUP dengan IUI harusnya sudah cukup jelas ya. Sebab, jika sobat UKM hanya mengedarkan atau menjual kembali hasil produk jadi atau jasa jadi melalui jalur ekspor. Maka, yang sobat butuhkan adalah SIUP. Namun, jika sobat sendiri yang mengolah bahan non baku menjadi produk dan mengedarkannya secara ekspor, maka sobat butuh IUI.

Syarat Pembuatan IUI

Seperti beberapa surat Izin lainnya, IUI ini juga harus dilengkapi dengan syarat:

  • KTP
  • NPWP
  • PBB terbaru
  • Surat Keterangan yang bisa sobat dapatkan dari Pengelola Industri.
  • IMB
  • SHM atau AJB
  • SKDP
  • Surat Tentang Daftar Mesin dan Peralatan yang diketahui oleh Pimpinan Industri.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Industri

Untuk cara pembuatan IUI ini juga tidak begitu sulit. Caranya adalah:

  • Lengkapi prosedur pengurusan IUI.
  • Datangi kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat II.
  • Serahkan berkas kepada CS.
  • Isi data dengan benar.
  • Bayar biaya pengurusan IUI.
  • Tunggu hingga dikonfirmasi oleh petugas untuk penjemputan IUI jika sudah selesai.

Untuk biaya pembuatan dari Izin Usaha Industri ini juga beragam. Tergantung dari jenis industri yang sobat UKM miliki. Golongan Industri yang dibedakan dari segi pembayaran pengurusan IUI ini adalah:

  • Pertama : Jika jenis usaha industri milik sobat UKM termasuk kecil. Menentukan besar, kecil atau menengah ini tergantung modal yang sobat gunakan. Jika modal berkisar dari 5 juta hingga 500 juta, maka tergolong kecil.
  • Kedua : Untuk golongan kedua, jumlah modal yang sobat gunakan diantara 500 juta hingga 1 miliar. Jumlah ini termasuk skala sedang.
  • Ketiga : Jika jumlah modal usaha industri tersebut sudah di atas 1 miliar.

Untuk biaya pembuatan IUI ini minimal adalah 5 juta. Dan akan membutuhkan waktu pembuatan dari 3 sampai 12 hari kerja. Jadi, sabtu dan minggu tidak terhitung ya sobat UKM.

Source :

https://www.maybankfinance.co.id/artikel/syarat-izin-usaha-industri

https://www.bhinneka.com/blog/surat-izin-usaha-industri/amp/

https://dpmptsp.sumedangkab.go.id/ptsp/izin/detail/109

https://amp.tirto.id/cara-prosedur-dan-syarat-mengurus-izin-usaha-industri-atau-iui-ep9j

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment