Menkopolhukam Akan Segera Menindaklanjuti Koperasi-koperasi Bermasalah

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dalam rangka penindaklanjutan atas penanganan koperasi-koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

Usai pertemuannya dengan Menkopolhukam tersebut di Jakarta, Rabu (16/3/2022), MenKopUKM Teten Masduki kembali menekankan adanya keseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan koperasi di tanah air.

Baca juga: Koperasi Multi Pihak Sebagai Langkah Maju Kesejahteraan

“Dari kami, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi (pengesahan perdamaian oleh pengadilan) 8 koperasi bermasalah sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah,” imbuhnya.

Dilakukannya pertemuan antar kedua menteri tersebut juga dijelaskan sebagai langkah konkret dan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengkoordinir dan menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut dalam perspektif yang lebih luas.

Teten Masduki menyebutkan bahwa Satgas akan terus berupaya agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah dapat segera melakukan pembayaran hutang sesuai dengan putusan pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat segera dikembalikan melalui proses asset-based resolution.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan MenKopUKM Teten Masduki mengenai koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut. Ia berkomitmen agar pemasalahannya cepat terselesaikan dan tidak terjadi kesalahfahaman lagi.

“Kemenko Polhukam akan segera mengundang para pejabat terkait untuk menemukan formulasi penyelesaian masalah ini, termasuk dari sisi hukum dan regulasi,” ucap Mahfud MD.

Sumber: Siaran pers KemenKopUKM

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment