Koperasi Multi Pihak telah menarik perhatian sejumlah startup untuk membentuk koperasi karena dianggap sebagai terobosan untuk mempercepat tercapainya kemajuan koperasi di tanah air. Sehingga hal tersebut patut untuk mendapat dukungan, seperti yang dinyatakan secara langsung oleh Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI).
“Koperasi Multi Pihak lebih menjamin bagi keberlanjutan bisnis dan organisasi koperasi sehingga manfaatnya juga bisa didistribusikan kepada seluruh pihak yang terlibat,” kata Dr. Hendrikus Passagi, Ketua Umum ANKI saat melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, Selasa (08/03/2022) dalam keterangan pers.
MenKopUKM Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model Multi Pihak. Peraturan ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang saat ini terus berkembang dengan legalitasnya yang berbentuk koperasi. Startup digital merupakan salah satu contoh model bisnis terkini yang bisa didirikan dengan model Koperasi Multi Pihak.
Koperasi Multi Pihak diharapkan akan membawa gelombang baru dalam pengembangan koperasi di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Hendrikus Passagi, mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: KemenKopUKM Gelar Sosialisasi Untuk Peningkatan Rasio Kewirausahaan
Sekjend ANKI Firdaus Putra, HC. mengatakan bahwa kelembagaan Koperasi Multi Pihak memberikan keuntungan yang bagus bagi banyak pihak, khususnya para entrepreneur, investor, inovator, dan inventor. Pihak-pihak tersebut umumnya tidak diapresiasi dengan baik pada model bisnis konvensional.
Kehadiran ANKI disambut baik oleh Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM. ANKI juga diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi untuk membangun koperasi Indonesia.
“Melihat para pengurusnya, saya yakin ANKI bisa menjadi energi baru. Bersama-sama membangun koperasi di Indonesia. Kehadiran Koperasi Multi Pihak adalah sebuah momentum bersama bagi kita semua untuk mempercepat pencapaian koperasi di masa mendatang,” kata Ahmad Zabadi.
Beliau menambahkan bahwa Koperasi Multi Pihak dapat digunakan juga oleh koperasi-koperasi di sektor pertanian. Maka dari itu, perlu adanya hilirisasi produk agar manfaat yang diterima petani lebih besar lagi.
“Hilirisasi ini membutuhkan berbagai sumber daya seperti infrastruktur, inovasi produk, model bisnis, akses pasar, modal dan sebagainya. Hal-hal tersebut dapat disokong dengan kehadiran kelompok entrepreneur, kelompok investor dan petani yang bisa memperoleh nilai tambah, baik dari hulu dan hilir. Koperasi Multi Pihak mewadahi serta mendudukkan semua kelompok anggota tersebut pada perannya masing-masing,” kata Ahmad Zabadi.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dalam Rangka Pemercepatan Pemulihan Ekonomi
Pertemuan itu diikuti oleh Sekjend ANKI Firdaus Putra, HC., Ketua Bidang Teknologi Informasi Endy Chandra, Ketua Bidang Blockchain Harry K. Witjaksana, Ketua Bidang Audit dan Sertifikasi Dr . Faransyah Jaya dan Ketua Bidang Kerjasama Ilham Nasai. Deputi dalam kesempatan itu didampingi oleh Asdep Pengembangan dan Pembaruan Koperasi Bagus Rachman dan Asdep Pengawasan Koperasi Suparyono.
Pada kesempatan itu juga dibahas beberapa isu lain, seperti kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Anggota Koperasi Simpan Pinjam. Dengan LPS ini, kepercayaan masyarakat kepada koperasi bakal meningkat. Hal tersebut menjadi isu strategis yang perlu digolkan pada revisi RUU Perkoperasian mendatang.
ANKI mendukung kebijakan tersebut sebab pembangunan koperasi yang kokoh harus diikuti dengan membangun pilar-pilar kelembagaan lain pendukungnya. LPS ini merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan, apalagi seperti sekarang ketika koperasi menghadapi beberapa masalah dampak dari pandemi.
Sumber: Press release KemenKopUKM,