Kewajiban Pajak Daerah Untuk Usaha Hotel, Restoran dan Hiburan – smesco

[ad_1]

Bincang-bincang dengan Theresia Sihombing – Senior Associate GP Consult

Moderator:
Ilona Gunawan

📆 Jumat, 13 November 2020
🕑 14.00-16.00 WIB

Pajak merupakan biaya wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Warga Negara Indonesia. Jenis pajak beraneka ragam, salah satu diantaranya adalah pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis pajak ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada umumnya, pajak ini berlaku hampir di seluruh daerah provinsi, kabupaten atau kota yang tergabung di dalam Undang-Undang tersebut.

Untuk lebih memahami mengenai pajak jenis ini, Smesco Sparc bidang pajak dan pembiayaan akan membuka wawasan kepada kita tentang kewajiban perpajakan ini, bersama Ilona Gunawan, Expert Smesco dan Senior Associate GP Consult, Theresia Sihombing.

Daftar

#siapbersamaUMKM
#UKMnaikkelas
#BanggaBuatanIndonesia



[ad_2]

Source link

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment