Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh. Pada saat sobat mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha sobat berdomisili, maka sobat akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Di SKT tersebut akan termuat pajak-pajak apa saja yang harus sobat bayarkan. Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang sobat lakukan dan jumlah omzet usaha sobat dalam setahun.
Namun teruntuk UMKM, sekurang-kurangnya sobat perlu membayar pajak-pajak berikut:
Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final.
PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
Cara Membayar Pajak Pph Final UMKM
Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.
Lalu, bagaimana jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?
DJP memberi keringanan terhadap WP yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara. Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% bagi UKM/UMKM diharapkan tidak memberatkan pengusaha UKM/UMKM dalam hal penyetoran terhadap Kas Negara.
Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun UKM/UMKM.
Sumber : https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-pajak-dan-tarif-pph-buat-pelaku-umkm/