Kenalan dengan P2P Lending Syariah

Tentang P2P Lending Syariah

Halo sobat UKM, bagaimana dengan usaha nya ? Kami ingin memperkenalkan P2P Syariah ke sobat ukm. Apakah sobat tau ap aitu P2P Syariah ? P2P Lending Syariah adalah layanan  keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Sama halnya dengan P2P biasa, P2P Syariah juga dilindungi langsung oleh lembaga otoritas jasa keuangan (OJK). Dimana dalam unggahan di media sosial Instagram resminnya, @ojkindonesia, disebutkan P2P Lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Kelebihan P2P Syariah

Adapun kelebihan menggunakan P2P Lending Syariah yakni :

1. P2P Lending Syariah menggunakan prinsip syariah yang mana penting bagi umat muslim.

2. Tidak ada penentuan bunga dari pemberi dana. Semua sudah ditentukan melalui akad yang disepekati oleh pemberi dan penerima dana.

3. Bagi penerima dana atau para pelaku usaha, sobat mendapatkan sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

4. Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Akad

1. Akad Al Qardh : Konsep ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.

2. Akad Wakalah Bil Ujrah : Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah.

3. Akad Mudharabah Muqayyadah : Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal. Tapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.

4. Akad Musyarakat : Mengatur dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Itu dia penjelasan mengenai P2P Lending Syariah. Semoga bermanfaat bagi sobat semua. Jika sobat tertarik pastikan P2P Lending Syariah yang akan sobat hampiri masuk dalam pengawasan OJK ya. Selamat mencoba !!!

Sumber : Mandiri Investasi dan Bisnis Tempo

Comments

  • Ahmad
    January 27, 2023 at 10:23 pm

    Assalamualaikum, mhn info countack person investor muslim, syukron

Add a comment