Haloha Sobat UKM !!! Ada kabar baik nih bagi kita semua khususnya para pelaku usaha dimana KEMENKUMHAM RI meresmikan Perseroan Perseorangan. Perseroan Perseorangan itu apasih ? Perseroan Perseorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan Perseorangan juga bisa dikenal dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.
Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah meresmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu sobat perhatikan adalah :
1.Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
Besaran modalnya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Tapi harap diingat bukan berarti PT usaha mikro kecil bisa didirikan tanpa modal. Sebab, setelah PTnya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyeetoran penuh 25% dari modal dasar perseoran dan bukti penyetoran disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM.
2.Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil bisa dilakukan tanpa akta notaris. Berbeda dengan aturan dan praktik yang sebelumnya dimana pendirian PT dimulai dengan ppembuatan akta notaris dan pengesahan akta pendirian tersebut untuk bisa mendapatkan status badan hukum. Di aturan terbaru ini status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi pendaftaran secara elektronik.
3.Cukup Satu Orang Pendiri
Kalau selama ini sobat kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis sobat karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang halangan itu sudah teratasi. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.
Untuk info lebih lanjut sobat bisa kunjung websitenya langung di https://ahu.go.id atau juga bisa cek panduannya di bawah ini
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perseroan_terbatas selamat mencoba !!!!