Jika Sobat UKM ingin memulai bisnis, maka status legalitas bentuk badan usaha adalah hal yang paling penting dimiliki untuk memastikan keberlangsungan bisnis secara secara berkelanjutan. Jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia perlu kamu pelajari karena setiap bentuk-bentuk badan usaha tersebut memiliki pengertian dan proses kegiatan bisnis yang berbeda.
Sebelumnya, pengertian badan usaha adalah semua badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persekutuan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Atau Persekutuan Terbatas adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian. Lembaga ini tidak memiliki anggota. Suatu yayasan bisa melakukan satu atau beberapa kegiatan usaha (produksi barang dan jasa, dll) dengan tujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya.
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dan berasaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Kegiatan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi seluruh anggota koperasi.
Koperasi memiliki lima jenis usaha yang telah diakui oleh Indonesia, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha.
Persekutuan perdata berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata adalah perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama dan para anggotanya memiliki tanggung jawab tanggung-menanggung terhadap firma.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh minumal dua orang untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam sebuah CV, ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Dan, ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif.
Sumber:
https://landx.id/blog/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia-yang-perlu-dipelajari/