Jika menjalankan sebuah usaha, maka sobat UKM pasti butuh yang namanya izin, bukan? Dan perizinan usaha ini bisa bisa sobat dapatkan melalui website OSS. Namun, sebelum sobat daftarkan akun dan mengurus semua perizinan usaha. Ada kode usaha yang harus sobat ketahui yakni KBLI berbasis risiko 2022 ini loh. Namun, mungkin sobat UKM butuh banyak pengetahuan tentang hal ini, bukan? Mari simak ulasannya di bawah ini.
KBLI ini adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jadi, ada sebuah kode yang bisa mengelompokkan jenis usaha sobat UKM nantinya. Seperti yang kita ketahui ada banyak sekali sektor usaha yang bisa kita gunakan untuk menghasilkan uang, bukan?
Nah, jika sobat UKM berniat membuat izin usaha. Maka, hal pertama yang harus kita ketahui adalah pengelompokkan dari usaha tersebut. KBLI ini nantinya akan berisikan rincian jenis usaha milik Sobat UKM. KBLI ini berisikan daftar kode usaha yang harus sobat teliti satu per satu. Namun, jangan khawatir, ada cara mudah menemukan dan menentukan kode usaha ini kok.
Nantinya, kode tersebut akan sobat gunakan untuk mendapatkan izin usaha dan NIB alias Nomor Induk Berusaha. Lantas, apa hubungannya dengan berbasis risiko tersebut? Seperti yang harus sobat UKM ketahui jika layanan OSS sendiri sudah 3 kali mengalami perubahan. Dan perubahan yang terakhir dipakai hingga saat ini adalah OSS berbasis risiko.
Jadi, usaha sobat UKM akan dikelompokkan menjadi usaha yang minim risiko, risiko rendah dan risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi hingga risiko tinggi. Lantas, bagaimana nantinya sobat UKM bisa tahu apa risiko dari jenis usaha yang sobat tekuni? Nah, yang paling dasar adalah dengan menentukan kode berdasarkan buku pedoman KBLI ini.
Jika sobat UKM sedang berusaha melihat kategori KBLI, maka pasti sobat UKM yang baru pertama pusing sendiri. Sebab, ada banyak kategori yang harus sobat sesuaikan dengan jenis usaha sobat UKM tersebut. Bahkan kategori di KBLI 2020 atau yang berbasis risiko terdiri dari kategori A sampai U loh! Bayangkan saja ada berapa banyak kategori dan kumpulan kode yang harus sobat cari tahu nantinya.
Agar lebih mudah, sobat bisa lihat melalui:
Namun, jika sobat UKM pusing dan tidak menemukan uraian yang tepat. Sobat UKM bisa memilih yang paling mendekati loh. Karena perizinan atau OSS sekarang menggunakan versi 2020 atau berbasis risiko. Maka, usaha sobat UKM yang tergolong risiko rendah hingga menengah sedang tidak perlu perizinan lanjutan. Hanya perlu daftar di OSS, selesai deh!
Sumber:
https://dpmptsp.limapuluhkotakab.go.id/Welcome/tampilStatis/8
Stewart
October 5, 2022 at 6:42 pmVery nice ρost. I just stumbled upon your blog and wantеd to
say that I have truⅼy enjoyed sᥙrfing around your
blog posts. In any case I will be subscribing to your rss
feed and I hope yoᥙ write again very soon!
Fеel free to visit my website – crossover
steven budiono
November 8, 2022 at 1:52 pmwhy i can’t in to the oss.go.id from my laptop ?
Muchlis fauzi
December 6, 2022 at 2:08 pmKbli diklat, pengadaan barang dan jasa
mohamad buhori
December 15, 2022 at 10:19 am081542090510
Nelson idris
January 10, 2023 at 1:03 pmSangam membantu
Nelson idris
January 10, 2023 at 1:04 pmSangat membantu
PT DUTA KARYA TEHKNIK
February 19, 2023 at 1:32 pmmau menanyakan KBLI