Ingin Mulai Export Barang? Yuk Urus NIB!

Sobat UKM tertarik untuk menjalankan usaha export barang? Dengan peraturan terbaru pemerintah, sekarang siapa saja termasuk perorangan bisa dengan mudah melakukan export dan import ini. Namun, tentu saja sobat UKM harus mengetahui beberapa dokumen penting syarat export terlebih dahulu.

Salah satunya adalah NIB. Dokumen ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi para eksportir saja. Ketika kita hendak menjalankan sebuah usaha yang sesuai dengan peraturan hukum. Maka, kita juga wajib mengurusnya. NIB ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan dokumen penting lainnya terkait usaha eksport.

Pengertian NIB

NIB ini sebenarnya adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Dari namanya saja sobat UKM pasti tahu betapa pentingnya mengurus dokumen ini. Karena jika tidak kita urus maka usaha yang kita jalankan pasti dianggap ilegal atau tidak berbadan hukum. Bagaimana jika sobat UKM masih pertama dalam pengurusan dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha ini?

Sobat UKM tidak perlu panik, Nomor Induk Berusaha ini bisa kita urus secara manual melalui website online kok. Jadi, pemerintah sendiri sudah sangat membantu para pelaku usaha kelas kecil, menengah hingga besar untuk mengembangkan usaha tersebut.

Dokumen ini sendiri nantinya akan terdiri dari tanda tangan elektronik sobat UKM. Dan juga, akan ada tiga belas digit angka yang menjadi identitas pendaftaran dari usaha sobat UKM tersebut. Kita sebagai calon eksportir bisa mengurus Nomor Induk Berusaha ini melalui website resmi OSS.

Syarat Pembuatan Dokumen Nomor Induk Berusaha

Sebelum kita mulai pembahasan tentang bagaimana cara mengurus dokumen ini. Sobat UKM juga harus paham dan ingat apa saja syarat yang harus kita penuhi selaku calon eksportir. Untuk pengurusan NIB ini, harus memiliki beberapa dokumen yang tercantum di Pasal 22 PP No. 24 tahun 2018, yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) biasanya jika sudah berumur remaja maka sobat UKM sudah bisa mengurus KTP untuk mendapatkan NIK ini.
  • Memiliki dokumen serta adanya nomor pengesahan badan usaha dari Kemenkumham.
  • Nomor Kontak Usaha.
  • Rincian tentang Jumlah Besar Modal.
  • NPWP bagi perorangan maupun badan usaha.
  • Domisili.
  • Akta Pendirian.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka sobat UKM bisa lanjut membuat Nomor Induk Berusaha ini. Caranya tidak sulit kok. Hanya perlu koneksi internet dan perangkat untuk terhubung secara online. Baik berupa PC atau Laptop. Ataupun, menggunakan smartphone saja.

Tata Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika sobat UKM sudah mantap dan ingin menjalankan bisnis ekspor barang. Maka sobat UKM harus membuat terlebih dahulu dokumen NIB melalui layanan OSS. Pembuatan dokumen ini secara online. Berikut tata cara pembuatannya:

  1. Sobat UKM harus masuk ke layanan Single Online Submission (OSS) di website www.oss.go.id
  2. Kemudian, sobat UKM harus masukkan NIK pribadi jika hanya mendaftarkan usaha secara perseorangan (pribadi). Namun, jika mendaftarkan usaha atas sebuah lembaga maka masukkan nomor akta pendirian.
  3. Jika akses untuk masuk ke website ini sudah sobat UKM dapatkan. Maka kita hanya perlu login ke situs tersebut.
  4. Mengisi data yang terkait. Data untuk perseorangan dan badan usaha tentunya akan berbeda-beda. Data tersebut seperti:
    • Nama (Identitas)
    • NIK
    • Domisili
    • Pemegang Modal
    • Bidang Usaha
    • Jenis Usaha
    • Negara Asal, dll.
  1. Sobat UKM juga akan diarahkan untuk mencantumkan data Informasi Bidang Usaha.
  2. Setujui S&K dengan memberikan tanda centang dan lakukan konfirmasi pengiriman data.
  3. Selesai.

Jika sudah melalui tahapan di atas, maka sobat UKM sudah memiliki NIB. Nomor Induk Berusaha ini bisa sobat UKM cek di NSWI melalui halaman https://nswi.bkpm.go.id/. Atau, bisa juga cek di INSW di halaman https://www.insw.go.id/nib.

Referensi :

Comments

  • Vanex
    February 12, 2023 at 8:05 pm

    NIB gratiskan ya min?
    Konsekuensinya jika punya NIB harus apa min?
    Salam Blogger Tangsel

Add a comment