Sobat UKM yang sudah menjalankan bisnis dengan baik dan sekarang sudah mulai membuat PT PMDN pasti butuh izin, kan? Izin PMDN ini tidak hanya berlaku bagi operasional PT saja loh. Sobat UKM juga menggunakan izin Penanaman Modal Dalam Negeri ini untuk sobat gunakan jika ingin menjalankan usaha ekspor.
Namun, sebelum masuk ke pembahasan bagaimana mengurus izin PMDN. Tentu saja sobat UKM juga harus tahu apa sih bedanya PMDN dengan PMA? Karena dua istilah ini selalu dikaitkan satu sama lain. Bahkan, jika melihat sekilas saja maka PT PMDN dan PT PMA sama loh. Untuk itu, kita butuh informasi lebih lanjut agar tidak salah persepsi, bukan?
Perbedaan PMDN dan PMA
Sepintas, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) ini terlihat serupa. Bahkan tujuannya juga mirip. Hanya saja, ada beberapa perbedaan berikut yang bisa kita gunakan untuk membedakan keduanya, yaitu:
- Subjek Pemberi Modal : Namanya juga penanaman modal, pasti ada subjek yang menanam modal, kan? Nah, subjek di antara PMDN dan PMA ini berbeda. Dimana pemberi modal di PMDN adalah warga negara Indonesia atau penduduk di negara kita. Sedangkan di PMA adalah warga negara asing atau non Indonesia.
- Peraturan Ahli Teknologi dan SDM : Jika PMDN sebenarnya boleh-boleh saja mengambil pekerja dari kewarganegaraan asing. Maka hal ini sedikit berbeda dengan kebijakan untuk PMA. PMA harus memprioritaskan tenaga kerja dan tenaga ahli lokal. Jadi, lebih diutamakan SDM Indonesia sendiri.
- Status Izin Usaha : Jika PMDN biasanya akan mendapatkan keringanan terhadap biaya PBB dan bea masuk ketika melakukan aktivitas impor barang. Maka, PMA akan berstatus sebagai izin tinggal sementara untuk 2 tahun lamanya. Tapi tenang saja, masa izin tinggal sementara ini akan berubah menjadi izin tinggal permanen jika PMA tersebut sudah menetap secara 2 tahun berturut-turut.
Beberapa poin di atas, bisa membantu kita untuk membedakan antara PMDN dan PMA. Namun tetap sama saja, kedua jenis PT ini sama-sama mendapatkan modal. Hanya saja subjek pemberi modal berbeda.
Cara Mengurus Izin Penanaman Modal Dalam Negeri
Nah, jika sobat UKM sedang mencari tahu tentang bagaimana cara mengurus izin PMDN, maka sobat ada di tempat yang tepat. Sebelum mulai mengurus izin ini, sobat UKM juga harus tahu apa saja syaratnya, yakni:
- Mengisi dengan benar formulir Izin Prinsip terlebih dahulu.
- Nama Perusahaan.
- Nama Pemimpin.
- Akta Pendirian.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- NPWP.
- TDP.
- SIUP.
- Data Estimasi Produksi.
- Rencana Permodalan.
- Rencana Investasi.
- Jumlah Tenaga Kerja.
- Luas Tanah Produksi.
Jika syarat di atas sudah tercukupi. Lantas, bagaimana tata cara pengurusan Izin Prinsip ini? Caranya adalah:
- Buka salah satu website untuk verifikasi data baik di halaman http://sicantikui.layanan.go.id/ maupun https://oss.go.id/, kemudian daftarkan perizinan.
- Kemudian, sobat UKM bisa datangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk verifikasi dokumen tersebut.
- Petugas akan melakukan pengecekan dan melakukan verifikasi data.
- Kemudian, data tersebut akan diinput oleh petugas.
- Izin akan ditetapkan dan segera diterbitkan (biasanya butuh waktu 3 sampai 12 hari kerja).
- Jika sudah dikonfirmasi maka sobat UKM bisa ambil Izin PMDN tersebut.
Jika sudah ada izin Penanaman Modal Dalam Negeri. Maka, usaha sobat UKM sudah terdaftar secara resmi. Dan izin ini bisa sobat gunakan untuk memulai usaha ekspor. Jadi, jangan ragu untuk melakukan pengurusan izin PMDN ya!
Source: