Di era kemajuan teknologi yang cukup berkembang, teknologi hadir diciptakan untuk membantu manusia. Seperti halnya P2P Lending. P2P Lending atau kepanjangan dari Peer-to-Peer Lending adalah pemberian pinjaman kepada perorangan atau institusi yang dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati antara si peminjam dengan pemberi pinjaman dan dilakukannya secara online atau tanpa tatap muka.
P2P Lending adalah salah satu bidang fintech yang populer dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. P2P Lending sendiri juga bekerja sama dengan berbagai macam marketplace. Hal ini yang membuat P2P banyak diminati oleh pengguna di Indonesia.
Cara kerja dari P2P Lending dianggap lebih mudah dan sederhana.
Pinjaman melalui P2P Lending sendiri sudah diawasi langsung oleh lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.
Keuntungan dari menggunakan P2P lending bagi pengguna adalah dapat terhubung secara langsung dengan berbagai macam marketplace dan media sosial.
Penggunan P2P Lending sendiri dianggap lebih mudah, cukup dengan melakukan registrasi (seperti yang sudah dijelaskan di atas). Pengguna sudah dapat menikmati layanan dari P2P Lending. Tidak seperti di bank konvensional yang biasanya mengharuskan pengguna menjadi nasabah dari bank tersebut sebelumnya.
Hadirnya P2P Lending mempermudah pengguna untuk melakukan pinjaman modal dibandingkan melalui bank. Dengan hanya menggunakan aplikasi yang tentunya sudah diawasi langsung oleh OJK, pengguna sudah dapat langsung melakukan pinjaman dimanapun dan kapanpun sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku di masing – masing perusahaan.
Jika pengguna telat dalam proses pembayaran, dana yang dimiliki oleh pengguna dapat hilang. Hal ini yang membuat kelemahan menggunakan P2P. Karena P2P sendiri merupakan produk investasi yang menghasilkan return yang tinggi pasti memiliki risiko yang tinggi juga.
Saat pengguna mendaftarkan diri melalui aplikasi fintech P2P lending, pengguna diperintahkan untuk mencantumkan data pribadi seperti KTP dan slip gaji. Hal ini sangat rawan saat bocor karena data pengguna dapat dijual melalui situs – situs gelap.
Sebagai peminjam modal kita harus berpikir panjang untuk mengetahui berapa banyak yang kita pinjam dan berapa lama. P2P lending hanya cocok untuk jangka pendek. Jika akan digunakan dalam jangka waktu yang cukup panjang akan membuat tagihan pengguna semakin besar.
Sebagai pengguna pinjaman modal, kita diberikan keuntungan mendapatkan suku bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan deposito atau SBN Ritel. Pengguna bisa mendapatkan 13 hingga 18 persen pertahunnya.
Itu dia serba-serbi dari pinjaman P2P lending. Semoga bermanfaat bagi para pelaku sobat UKM. Jika sobat UKM tertarik, pastikan perusahaan yang sobat pilih masuk dalam pengawasan OJK ya. Atau sobat juga bisa kunjungi situs ini untuk melihat perusahaan – perusahaan yang sudah diawasi langsung oleh OJK.
Source :
RAHMAT EFENDI HARAHAP
October 6, 2022 at 2:54 amBerapa jangka pinjaman di sini