Kredit Usaha Rakyat | Kredit UMKM

✓ Apa itu KUR?

Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah bentuk kredit atau pinjaman yang menjadi bagian dari program pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan pembiayaan atau modal usaha.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah penyediaan modal bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usaha lewat pemberian Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Sejak tahun 2007, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah banyak membantu pelaku UMKM yang menjalankan berbagai macam bentuk usaha. Ada tiga fitur KUR, yaitu:

1. Pinjaman modal kerja dan kredit investasi.

2. Target nasabah pemilik bisnis perseorangan dengan kebutuhan kredit maksimum Rp500 juta.

3. Bunga murah subsidi pemerintah dan bebas biaya admin atau provisi.

✓ Apa Manfaat KUR?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta; dengan tingkat biaya jasa (suku bunga) yang disubsidi oleh Pemerintah, sehingga lebih murah dari harga yang berlaku di pasaran untuk produk pinjaman sejenis, yang pada umumnya mengenakan biaya jasa 1-1.5% per bulan atau 12-18% per tahun.

✓ Apa Persyaratan / Kriteria KUR?

Sebenarnya, semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan program KUR ini. Namun, ada beberapa kriteria penerima KUR yang diprioritaskan, yaitu:

- Usaha mikro, kecil, dan menengah.

- Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

- Calon pekerja magang di luar negeri.

- Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI.

- TKI yang pernah bekerja di luar negeri.

- Pekerja yang terkena PHK.

- UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.

 

Persyaratan administrasi :

- Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK),

- Izin Usaha Mikro Kecil atau Surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Akan tetapi persyaratan detail  kemungkinan berbeda untuk setiap penyelenggara KUR.

✓ Jenis KUR

Saat ini ada beberapa jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat dipilih masyarakat, antara lain:

KUR Mikro: bentuk kredit usaha rakyat yang berfokus pada usaha kecil skala mikro dengan permodalan maksimal Rp25 juta.

KUR Ritel: pinjaman modal dengan nominal maksimal sebanyak Rp500 juta. Usaha yang dibantu oleh pemerintah ini biasanya dibangun oleh kalangan menengah yang memiliki potensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas yang setara.

KUR Penempatan TKI: bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal. Jumlah bantuan hingga Rp25 juta.

KUR Khusus: bantuan modal usaha yang diperuntukan bagi komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan dengan plafon di atas Rp25 juta dan paling banyak Rp500 juta setiap individu anggota kelompok.

✓ Sektor Usaha KUR

Adapun sektor usaha yang difokuskan untuk diberikan KUR, antara lain:

- Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

- Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

- Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan).

- Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran).

- Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya).

- Pembiayaan calon TKI di luar negeri.

- Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

✓ Siapa Penyalur KUR?

Lembaga Pengelola Dana Bergulir

✓ Apa itu LPDB?

LPDB adalah Kepanjangan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM). LPDB KUMKM atau akrab dipanggil LPDB dibentuk sejak tahun 2006 oleh Kementerian Koperasi dan KUMKM dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan lainnya. Dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam LPDB. 

Tujuan dibentuknya LPDB selain untuk memberikan pinjaman kepada para pelaku KUMKM juga membantu agar para pelaku usaha kecil tersebut bisa bersaing secara kompetitif dengan produsen negara ASEAN. LPDB sendiri diterapkan pemerintah untuk memberikan stimulus modal. Tetap ada bunganya tapi ringan banget!

✓ Siapa yang boleh meminjam di LPDB?

Ada beberapa perubahan peraturan di LPDB sejak 2020 kemarin, dan ketika artikel ini ditulis (Sept, 2021), LPDB hanya menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi saja.

Untuk kamu UKM yang ingin mengajukan pembiayaan LPDB, bisa via koperasi kok, tetap semangat!

✓ Berapa Biaya / Tarif LPDB?

Biaya / Tarif / Beban yang dikenakan LPDB beragam, tergantung produk yang diajukan. Seperti ini angkanya:

✓ Bagaimana Prosedur Pembiayaan Koperasi oleh LPDB?

Klik gambar LPDB diatas, atau kunjungi lpdb.id

 atau klik https://eproposal.lpdb.id/# untuk pengajuan proposal

Fintech, Fundraising, Crowdfunding, IPO