Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Threesome with my wife’s friend – female bodybuilding women – porn videos in spanish testo mix portugal u21 / the youngest european champion of natural bodybuilding of the / hoje o show em braga, em portugal, will be dedicated.\]NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut biaya alias gratis.
OSS itu sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya.
Daftar isi
Merujuk dari laman resmi oss.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk bisa mendapatkan NIB. Yaitu:
Agar proses pembuatan NIB berjalan mudah dan cepat, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, seperti:
Jika kamu merupakan pemilik usaha baru, pastikan untuk membuat bisnis plan yang benar dan terperinci sebelum mengurus NIB.
Saat akan mengurus NIB di OSS, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Berikut di antaranya:
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib untuk memperbaharui informasi terkait pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui OSS. Namun, sebelum itu pastikan kalau usaha milikmu sudah memiliki legalitas atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut tahapan membuat NIB di OSS:
Itu dia ulasan mengenai cara mendapatkan NIB di OSS Selain prosesnya yang mudah cepat, kamu juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
dalam keterangan gratis tapi ketika proses NIB muncul notifikasi ” Informasi
Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Anda sudah diteruskan ke Kantor Pertanahan dan Organisasi Perangkat Daerah Bidang Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya. Selanjutnya Anda akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS) untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penghitungan waktu pemrosesan permohonan dimulai setelah pembayaran PNBP.” mohon info nya!
ketika “simpan data” selalu error…kenapa ya?
Buat NIB
Yes
NIB
Marthen Amos
February 8, 2022 at 5:46 pmijin tanya sebelum sdh punya NIB, tapi saat oss.go.id katanya blm ada NIB, kenapa yah… tks
Suhendar
February 10, 2022 at 9:30 pmPembuatan NIB
Suhendar
February 10, 2022 at 9:34 pmUntuk exspor