Impor dapat diartikan sebagai aktifitas yang dilakukan untuk mengangkut barang atau komonditas barang dagang dari suatu negara ke negara lain yang berlandaskan hukum secara legal. Proses impor merupakan tindakan memasukkan barang atau komonditas barang dagang ke negara tujuan. Impor barang salah satu strategi dalam memenuhi kebutuhan negara jika sebuah komonditas barang lokal dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan pokok negara tersebut. Jika impor barang dilakukan dalam jumlah yang besar maka akan memperoleh nilai bayar bea cukai yang tinggi baik dari negara penerima maupun negara asal dari barang atau komonditas tersebut dikirim.
Memperoleh surat legalitas dan lisensi di Indonesia adalah hal penting untuk menjalankan aktivitas impor terutama untuk kebutuan pasar Indonesia. Di Indonesia sendiri, surat izin hanya dapat diperoleh industri tertentu kemudian tidak ada izin bagi industri untuk melakukan impor barang tersebut jika tidak ada hubungannya dengan kebutuhan sektor bisnis.
Izin impor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintahan nasional di bawah Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan di pasar wilayah tertentu, atau bagi perusahaan besar dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan bahan baku, bahan subsidi atau bahan tambahan dalam proses produksi untuk kebutuhan siap jual. Pemerintah dapat mengatur batasan bagi para pelaku usaha agar kegiatan impor tidak telalu tinggi, sehingga impor barang hanya dilakukan sebagai alternatif jika kebutuhan secara lokal tidak terpenuhi.
Perizinan diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan mengimpor barang atau komonditas tertentu dalam upaya meningkatkan prosedur keamanan bahan atau komonditas dari luar sehingga sebagai pelaku importir yang harus memastian izin dokumen tersebut sudah dilaksanakan dan pastinya bahwa semua syarat perizinan sesuai ketetapan yang berlaku.
API-U (Lisensi Impor Umum) :
Lisensi Impor Umum atau disebut dengan API-U adalah lisensi yang diberikan bagi perusahaan yang melakukan perdagangan umum di kegiatan impor produk atau komonditas sepenuhnya untuk diperjual-belikan pada kegiatan distribusi dagang Indonesia. Lisensi ini dapat digunakan untuk mengimpor produk dagang dalam perdagangan oleh pihak ketiga. Diperlukan waktu setidaknya sekitar satu bulan untuk mengajukan permohonan API hingga selesai.
API-P (Produser Izin Impor) :
Produser izin impor atau disebut sebagai API-P adalah izin impor bagi perusahaan yang bergerak di sektor manfaktur. Izin tersebut diberikan untuk melakukan impor bahan baku atau bahan mentah bagi sektor manfaktur dalam melakuan proses produksi memenuhi kebutuhan negara. Perizinan ini tidak mengizinkan adanya proses menjual/distribusi kepihak lain, hanya diperuntuhkan untuk kebutuhan produksi di sektor manufaktur.
API-T (Lisensi Impor Terbatas)
Lisensi Impor Terbatas atau disebut API-T adalah lisensi yang diberikan kepada importir sebagai izin untuk melakukan impor kebutuhan barang seperti mesin, suku cadang, bahan baku bangunan, atau bahan baku dalam proses produksi rumah tangga perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan yang melakukan impor barang-barang tersebut memerlukan Lisensi Impor Terbatas. Lisensi API-T dapat diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Dalam kasusnya barang atau komonditas yang di impor melalui izin Lisensi API-T akan dikenakan pajak penghasilan sekitar 2,5 persen dibandingkan dengan taraf normal umum yang berada dikisaran 7,5 persen.
Perlu diingat kembali bahwa pengurusan izin impor hanya dapat dilakukan melalui portal yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Namun Kemendag sudah memberikan solusi dalam pengurusan perizinan dokumen impor melalui pengunaan OOS (Online Single Submission) dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Bersama.
OOS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dibawah naungan Kementrian, Pimpinan Lembaga, Gubenur, Bupati, dan Wali Kota terhadap pelaku usaha yang melakukan proses perdagangan internasional. Penggunaan OOS yang diterbitkan pemerintah melalui sistem elektronik terintegrasi.
Pada penggunaan sistem OSS untuk perizinan dan lisensi juga dilakukan dengan izin API dan NIK sebagai izin proses impor. Perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku juga untuk penggunaan Nomor Identifiaksi Importir sebagai izin impor dan berlaku selama perusahaan tetap beoperasi. Jika perusahaan melakukan proses pengurusan izin melakukan impor maka diperlukan juga Nomor Induk Kepabeanan.
Melalui penggunaan OOS yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas waktu pelayanan pengurusan izin impor. Pada tahun 2021 dengan masih diberlakukannya penggunaan OSS, investor asing tidak perlu lagi mendapatkan API dan NIK sebagai salah satu syarat izin impor dasar. Pada penggunaan OSS, perusahaan akan mendapatkan NIB yang akan terus berlaku selama perusahaan masih tetap beroperasi.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menggunakan sistem integrasi bea dan cukai di OSS dengan NIB sebagai izin impor sudah berhasil untuk diimplementasikan. Perlu dicatat sebelumnya di API, Orang Berwenang dapat menjadi penandatangan, dalam praktiknya seperti kuasa hukum/pengacara dapat melakukan persetujuan, sedangkan kewenangan seorang untuk menandatangani dokumen impor menjadi tidak sah di bawah OSS. Hal ini menyimpulkan paham bahwa hanya direktur yang sekarang diizinkan untuk didaftarakan di bawah OSS untuk mendatangani dokumen impor.
Syarkawi
January 22, 2023 at 9:44 pmSaya mau urus Izin Impor-T
Tantri
February 18, 2023 at 8:10 pmMohon informasi jika ingin import nbrg dari china proses nya dan apa saja yg perlu di urus. Saya bermaksud import plastik bacuum
CV. Berbagi Berkah Dalem
March 1, 2023 at 10:13 amMau mengurus Ijin Import peralatan dapur dan laundry
Faturrahman MD
March 3, 2023 at 1:36 pmPerusahaan saya ingin mengurus ijin import
Paul CR
March 11, 2023 at 10:20 amSaya mau membuat izin import barang bekas kemendag untuk mengambil barang