Butuh Tambahan Biaya untuk Mengembangkan UKM yang Anda Miliki? Ayo Daftar BIP KEMENPAREKRAF dan Ikuti Seleksinya

Ada banyak sekali program yang diluncurkan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing serta membantu UKM agar dapat bertahan di masa pandemi COVID 19 ini. Salah satunya adalah dengan diluncurkannya program bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf/Parekraf.

Apa Itu BIP Kemenparekraf?

BIP Kemenparekraf adalah program bantuan yang disalurkan pemerintah untuk UKM dalam bidang startup sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.  Bantuan yang diberikan ini bukan dalam bentuk pinjaman. Dana bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah lolos seleksi dan penerima tersebut tak perlu mengembalikan dana tersebut.

Namun, dana tersebut wajib digunakan sesuai aturan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Penerima BIP juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban serta memenuhi kewajiban lainnya sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Informasi.

Ada dua jenis BIP, yang pertama adalah BIP Reguler dan yang kedua adalah BIP Jaring Pengaman Usaha. BIP Reguler sendiri ditujukan untuk badan usaha seperti CV, PT, Yayasan atau koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan. Besaran nilai bantuan maksimal untuk BIP Reguler adalah 200 juta rupiah/penerima.

BIP JPU atau Jaring Pengaman Usaha diperuntukkan bagi semua jenis badan usaha dengan syarat telah memiliki NIB. Besaran nilai bantuan maksimal untuk BIP JPU ini sendiri mencapai 20 juta rupiah per penerima.

Seputar BIP Kemenparekraf

BIP 2021, dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam sub-usaha tertentu seperti berikut ini :

1.       BIP Reguler : : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

2.       BIP JPU : usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Bagi Anda yang telah mendaftar Program BIP Kemenparekraf ini di tahun sebelumnya dan belum lolos. Anda bisa mendaftarkan kembali usaha Anda di BIP tahun ini. Untuk melakukan pendadfataran Anda bisa mngujjungi : http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/bip. Petunjuk Teknisnya bisa Anda unduh pula di link ini : http://bip.kemenparekraf.go.id/. Untuk proses pendaftarannya sendiri tak akan dipungut biaya dan juga tidak dipotong pajak (diterima penuh sesuai dengan nilai RAB yang disetujui).

Program ini juga terbuka untuk seluruh Indonesia. Proses BIP Kemenparekraf sendiri terbagi menjadi beberapa tahap yakni :

1.         Tahap Open Submission yang telah dilaksanakan pada 4 Juni-4 Juli 2021.

2.         Tahap Seleksi Administrasi.

3.         Tahap Seleksi Kurasi Proposal.

4.         Pengumuman Hasil Seleksi.

5.         Tahap Seleksi Substansi dan Wawancara.

6.         Tahap Verifikasi Lapangan.

7.         Tahap Pengumuman Calon Penerima.

8.         Penandatanganan Perjanjian.

9.         Tahap Pencairan Dana.

10.       Pelaporan Pertanggungjawaban.

11.       Dan Tahap Monitoring Evaluasi.

Proses seleksi ini diperkirakan akan memakan waktu 2 bulan sejak tanggal penutupan pendaftaran. Hasilnya akan diumumkan melalui website, email dan media sosial resmi Kemenparekraf. Untuk mengajukan BIP Kemenparekraf ini Anda harus membuat RAB. RAB sendiri adalah Rancangan Anggaran Belanja yang berisi : barang/jasa apa saja yang akan dibeli/sewa, jumlah unit barangnya, spesifikasi barangnya, rencana supplier tempat pembelian barang, dan harga. Untuk total nominalnya sendiri disesuaikan dengan nilai dana bantuan yang akan diperoleh.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai BIP Kemenparekraf. Dengan adanya bantuan ini, maka para pelaku usaha yang telah lolos seleksi bisa mendapatkan bantuan dana yang bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment