Bentuk Pokja, KemenKopUKM Susun RUU Perkoperasian Terkini Dan Ideal

KemenKopUKM melakukan pembaharuan pada bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern. Hal demikian dilakukan dengan membentuk kelompok kerja untuk membuat RUU Perkoperasian.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Target kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota. 

Sesuai RPJMN 2020-2024, target koperasi terhadap PDB (Produk Domesyik Bruto) Nasional sebesar 5,5%. Sedangkan jumlah koperasi modern yang dikembangkan ada 500 unit. SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim juga menyebutkan, disisi lain terdapat koperasi bermasalah yang menyimpang dan merugikan anggotanya.

Baca Juga : Kopontren Menjadi Pionir Pemberdayaan Petani dalam Upaya Pemerataan Kesejahteraan

“Untuk mencapai target, meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian. Khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya.” Ungkapnya dalam Kick Off Meetting Pokja RUU Perkoperasian secara virtual di Jakarta, Selasa (5/4).

Lanjutnya, Arif menambahkan bahwa UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian telah berusia 30 tahun, terlalu lama untuk UU bidang perekonomian. Dengan demikian, isi dari UU harus diperbaharui dengan lingkungan strategis terkini.

Oleh karena itu, KemenKopUKM menyusun Rancangan Undang-Undang yang menggantikan UU No 25 Tahun 1992 tersebut. Guna mewujudkan UU Perkoperasian yang mengakomodir kebutuhan pengaturan tersebut, MenKopUKM menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 20 Tahun 2022.

“Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024,” kata Arif.

Keterlibatan Penyusunan RUU

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyebutkan akan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk menyusun RUU Perkoperasian yang ideal.

Keterlibatan K/L lain, praktisi dan pelaku koperasi, kurator, dan notaris dalam tim pokja ini diharapkan dapat memberi masukan ataupun gagasan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perkoperasian. Dan juga masukan untuk Pengaturan Koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung, semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target,” pungkas Zabadi.

RUU
Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi

Pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen. Di antaranya Pengarah diisi oleh MenKopUKM, Penasihat yakni Para Perselon I KemenKopUKM dan Dirjen PP Kemenkumham, Penanggung Jawab yaitu Deputi Perkoperasian dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjasama.

Anggota Pokja sendiri terdiri dari KemenKopUKM yakni Karo MKOS, Asdep pada Deputi Bidang Perkoperasian, JF Pengawas Koperasi, Peneliti, Kabag dan Kasubag di Biro Hukum dan Kerja Sama serta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, dari Kemenkumham terdiri dari Direktur Perdata, Direktur Perancangan Peraturan, Direktur Harmonisasi Peraturan II, dan Kapusrenkum BPHN,

Lalu KPPU dari Direktur Pengawasan Kemitraan, Komnasham, Perguruan Tinggi dari UI, UGM, IPB, Unpad, Unibraw, dan Universitas Koperasi Indonesia.

Terakhir dari Praktisi Koperasi ialah Suwandi, Ahmad Subagyo, Kurator, Ikatan Notaris Indonesia, dan juga koperasi yaitu Inkopsyah BMT, KPBS serta Koperasi Benteng Mikro Indonesia.

Sumber : Siaran Pers KemenKopUKM

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment