Bagaimana Cara Mendapatkan BPUM 2021 untuk Usaha Anda?

BPUM 2021 merupakan singkatan dari Banpres Produktif Usaha Mikro. BPUM ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya saing serta membantu usaha mikro agar bisa berkembang dengan dana bantuan yang telah diberikan.

Bagaimana Cara Mendaftar BPUM 2021?

Untuk mendaftarkan usaha mikro Anda di Program BPUM 2021 ini, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapan terlebih dahulu sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut antara lain : Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Selanjutnya dokumen tersebut diajukan oleh calon penerima (baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok) kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Calon penerima juga diharuskan untuk mengisi formulir BPUM. Setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM 2021, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Lembaga Penyalur (Baik Bank BUMN, Bank BUMD, PT POS) melalui pesan teks/panggilan telepon.

Setelahnya, Anda bisa mendatangi lembaga penyalur tersebut dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan KK. Anda juga mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM lalu Lembaga/bank penyalur akan mencairkan dana sebesar 1,2 juta rupiah secara langsung.

Untuk pengecekan apakah Anda termasuk penerima BPUM ini bisa dilakukan secara online melalui link berikut ini : eform.bri.co.id/bpum (Nasabah Bank BRI) dan banpresbpum.id. (Nasabah Bank BNI). BPUM ini telah diluncurkan mulai Tahun 2020 dengan nominal 2,4 juta rupiah. Sementara di tahun ini, nilai bantuannya menurun menjadi 1,2 juta rupiah.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki : Rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu. Sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

Syarat Penerima BPUM 2021

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar Anda lolos seleksi BPUM 2021 :

1.    Pelaku usaha mikro yang mengajukan diri menjadi Calon Penerima BPUM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2.    Pelaku usaha mikro yang mengajukan diri menjadi Calon Penerima BPUM merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang mengajukan diri menjadi Calon Penerima BPUM memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pelaku Usaha Mikro yang mengajukan diri menjadi Calon Penerima BPUM mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

5. Pelaku Usaha Mikro yang mengajukan diri menjadi Calon Penerima BPUM harus melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri ketika sedang melakukan kegiatan usaha.

Kesimpulan

Itulah beberapa pembahasan singkat mengenai BPUM 2021. Apabila Anda memiliki usaha mikro dan memenuhi persyaratan di atas, maka Anda bisa mendaftarkan diri dan usaha Anda agar bisa mendapatkan BPUM 2021. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline ataupun online. Dengan bantuan ini diharapkan usaha mikro bisa bertahan di masa pandemi COVID 19.

Yuk, daftar BPUM 2021 sekarang juga!

Comments

  • muh agus ardi saputra
    February 4, 2023 at 5:46 pm

    KURIR

Add a comment