Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengembangan artificial intelligence dan blockchain untuk memperkuat aplikasi Sistem Informasi Halal atau Sihalal. Dalam hal ini, BPJPH turut menggandeng Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) serta Tim Blockchain, Robotics, and Artificial Intelligence Network (BRAIN) IPB University.
Pada akhir 2022 lalu, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan Forum H20 (Halal 20) untuk meneruskan momentum pergelaran besar G20. Salah satu hal yang dibahas di forum H20 dan apa yang perlu kita pikirkan lebih lanjut pada awal 2023 ini adalah bagaimana cara agar dapat mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Salah satu kuncinya adalah kita harus mempunyai suatu sistem informasi terintegrasi dan sertifikasi halal nasional yang canggih sehingga dapat memenuhi target percepatan penerbitan sertifikat halal, baik untuk usaha kecil, maupun usaha menengah dan besar.
Target ini sangat menantang. Dengan demikian, kita tidak lagi hanya dapat mengandalkan sistem sertifikasi halal yang manual atau semi-otomatis. Kita harus segera hijrah atau bertransformasi ke sistem sertifikasi halal otomatis berbasis teknologi digital maju dan terkini seperti Artificial Intelligence (AI), Big Data Analytic, dan Distributed Ledger Techology (DLT) atau yang lebih dikenal dengan nama Blockchain.
Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada hakikatnya adalah program komputer yang dibuat dengan berbagai algoritma tertentu untuk meniru kecerdasan manusia dalam membuat keputusan yang rumit. Beberapa algoritma dan metoda yang banyak digunakan saat ini adalah Deep Learning (DL), Fuzzy Logic (FL), Genetic Algorithms (GA), dan Natural Language Processing (NLP). Tujuan penerapan AI pada proses Sertifikasi Halal adalah untuk membuat perangkat lunak yang membantu manusia dalam rutinitas sehari-hari dalam melakukan verifikasi dan validasi secara otomatis. Manfaat dalam penerapan AI pada proses Sertifikasi Halal, antara lain : AI tidak memihak dan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan adalah benar, kemudian AI dapat digunakan berulang kali dan bekerja terus menerus tidak mengenal Lelah.
Pada proses sertifikasi halal terdapat beberapa proses dengan menerapkan AI, antara lain :
1. Membangun Master Data Bahan
Data bahan yang telah memiliki sertifikat halal dibuat master data sehingga pelaku usaha tidak entry manual. Kemudian data bahan yang tidak wajib bersertifikat halal (positive list) dibuat master data dengan mengkategorisasi bahan nabati, bahan kimia, air murni, madu murni, royal jelly murni, bahan tambang, telur segar, ikan segar. Kategori bahan ini menggunakan AI (machine learning)
2. Digitalisasi SJPH
SJPH tidak perlu diupload oleh pelaku usaha, namun telah dibuat dokumen digital sehingga proses lebih cepat tanpa menyiapkan SPJH secara manual
3. Pengembangan SIHALAL
Proses entry data pengajuan SH pelaku usaha pada SIHALAL divalidasi by sistem pada setiap elemen data bahan, produk, proses produk halal (diterapkan text mining untuk proses-proses tertentu) sehingga verifikasi validasi dilakukan secara otomatis
4. Integrasi Sistem
Proses sertifikasi halal mengintegrasikan sistem dengan OSS BKPM, LPH, BSSN, LNSW, Perbankan, dan sistem lain terkait
5. Sidang Fatwa Online
Proses siding fatwa dilakukan secara online pada aplikasi SIHALAL dengan memproses pengajuan yang telah diverifikasi dan validasi secara otomatis sehingga dapat mempercepat proses penetapan kehalalan produk
6. Sertifikasi Halal Digital
Penerbitan sertifikasi halal secara digital dan ditandatangani secara elektronik sehingga pelaku usaha langsung mendapatkan sertifkat halal melalui aplikasi SIHALAL
Dengan menjadi pelopor sistem halal berbasis AI dan blockchain, Indonesia dapat menjadi rujukan utama negara-negara di seluruh dunia dalam digitalisasi industri halal. Tentu saja ini sepenuhnya akan mendukung visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.