Apakah Pelaku Usaha Perlu Membuat Perjanjian Pisah Harta? – smesco

[ad_1]

Penjelasan dari Sisi Hukum & Studi Kasus

Narasumber :

  1. Herlina Latief -Notaris / PPAT
  2. Agung Darmawan – Praktisi Hukum

Moderator :
Edo Riyadi

📆 Jumat, 6 November 2020
🕙 10.00-12.00 WIB

Perjanjian Pisah Harta dalam UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri setelah perkawinan. Bila pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya.

Sejauh mana kebutuhan Perjanjian Pisah Harta bagi Pengusaha perlu dibuat dan apa saja manfaat dari perjanjian ini serta apakah semua implikasi hukum bisnis terhadap harta kekayaan pribadi dapat diatasi dengan perjanjian ini? Smesco Sparc Bidang Legalitas dan Perizinan akan membahasnya pekan ini.

Daftar

#siapbersamaUMKM
#UKMnaikkelas
#BanggaBuatanIndonesia

[ad_2]

Source link

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment