Halo sobat !!! Apakah sobat tau apa itu UMKM ? Pasti sobat udah gak asing yah dengar istilah UMKM. Yaps UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Adapun terdapat klasifikasi UMKM yaitu berdasarkan jumlah karyawan, berdasarkan kekayaan bersih atau aset, dan berdasarkan perkembangan usaha. Selain itu, UMKM sendiri memiliki jenis – jenisnya loh. Jika sobat penasaran, ini dia jenis – jenis UMKM yang ada di Indonesia diantaranya yaitu :
1. Usaha Mikro
Jenis UMKM pertama adalah usaha mikro. Usaha ini merupakan badan usaha produktif perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih kira-kira 50 juta setiap bulannya dan sudah memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Namun selain itu bentuk usaha mikro ini memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan secara sistematis, sulit untuk mendapatkan bantuan dari perbankan, dan barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk dari usahanya masih relatif kecil.
Contoh usaha mikro meliputi tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak ayam, dan masih banyak lagi.
2. Usaha Kecil
Jenis UMKM selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha kecil ini adalah usaha yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan dan kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil ini biasanya berada di bawah 300 juta per tahun, yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang sudah memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Namun jika dilihat dari perspektif, tentu jenis usaha kecil ini memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha mikro. Jenis usaha kecil ini memiliki ciri-ciri tertentu seperti, tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan dalam memperbesar skala usaha, usaha non ekspor dan impor serta masih memiliki modal usaha yang terbatas.
Usaha kecil umumnya adalah perusahaan perorangan, contohnya koperasi, restoran lokal, laundry, dan toko pakaian lokal dan lainnya.
3. Usaha Menengah
Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Yang dimaksud dengan jenis UMKM usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki. Namun tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Namun dalam usaha menengah ini, sobat perlu melakukan strategi positioning, yang menjadi faktor yang sangat penting didalam meningkatkan kekuatan posisi pasar usaha menengah sobat. Selain itu, strategi positioning diperlukan sebagai langkah-langkah dalam menentukan segmen pasar untuk bisnis.
Perkembangan UMKM di Indonesia :
Di tahun 2014-2016 Jumlah UMKM berkisar lebih dari 57.900.000 unit dan di tahun 2017 jumlah perkembangan UMKM mulai berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit.
Di tahun 2016, Presiden RI menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi yang mampu menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat negara Indonesia.
Di Indonesia dan ASEAN jenis UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah bentuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan menerima tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Maka dari itu kerjasama dalam mengembangkan dan ketahanan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah sangatlah perlu untuk diutamakan.
Namun dalam perkembangan jenis UMKM di Indonesia tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor ini belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan. Adapun ketentuan dari Bank Indonesia yang memberikan kewajiban kepada setiap perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, tahun 2016 sebesar 10%, tahun 2017 sebesar 15%, dan pada akhir tahun 2018 sebesar 20%. Di mana pada perkembangan globalisasi pada saat sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.
Demikian perkembanga mengenai UMKM di Indonesia, semoga bermanfaat ya sobat.
Sumber : https://www.harmony.co.id/blog/apa-saja-jenis-umkm-di-indonesia-dan-bagaimana-perkembangannya
TODI SAPUTRA
September 26, 2022 at 11:10 pmYa
TODI SAPUTRA
September 26, 2022 at 11:11 pmSangat setuju