Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, para pengusaha yang melakukan proses penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pada Daerah Pabean atau yang melakukan ekspor BKP, JKP, atau BKP Tidak Berwujud, diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dianggap sebagai PKP.
Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
Bagi orang atau Badan (bukan PKP) yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, namun memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka pihak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya merupakan daerah pihak tersebut berada atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah utang pajak dikeluarkan.
Agar bisa dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda atau perusahaan Anda harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang sudah secara efektif berlaku mulai per tanggal 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).