Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Apakah kamu tahu tentang Hak Kekayaan Intelektual atau HKI? Yuk kita bahas bersama-sama tentang apa itu HKI.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas karya ciptanya sesuai dengan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan lainnya. Objek yang diatur dan dilindungi dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Tujuan dari HKI ini yaitu:

  1. Sebagai bentuk pernghargaan atau apresiasi atas karya cipta seseorang.
  2. Mengantisipasi kemungkinan melanggar HKI milik orang lain.
  3. Mendorong inovasi dan kreativitas.

Macam-macam HKI

Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ciptaan yang dilindungi artinya kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra serta seni.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

A. Hak Paten

Pengertian Hak Paten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Inventor atas hasil invensi di bidang teknologi, yang dipergunakan selama waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invesinya tersebut.

B. Merek

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda berupa nama atau singkatan nama, gambar, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan juga dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek adalah tanda yang digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan barang atau jasanya dan berguna sebagai pembeda dengan perusahaan lainnya. Merek digunakan untuk memperlancar perdagangan serta menjaga kualitas barang atau jasa.

C. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripada keduanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak khusus yang yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

E. Rahasia Dagang

Rahasia dagang yaitu suatu informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak di bidang teknologi dan/atau bidang bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

F. Indikasi Geografis

Indikasi-geografis yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang disebabkan karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

G. Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Sumber:

https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment