Halo sobat !!!! Apakah disini sobat masih bingung apa perbedaan pajak UKM dan UMKM ??? Kalau masih bingung, mimin jelasin dulu yuk pengertiannya dulu baru perbedaan pajak antara mereka.
Secara umum UKM dan UMKM merupakan suatu bidang dunia usaha yang bertempat di Indonesia yang memiliki tujuan yang sama guna untuk pertumbuhan dan perkembangan setiap bidang usahanya untuk membangun perekonomian nasional yang berdasar dengan demokrasi ekonomi yang adil. UKM merupakan usaha kecil dan menengah menekankan fokus mereka pada usaha kecil. Jadi bisa disimpulkan bahwa UKM memiliki pemasukan di bawah Rp 300 JT dengan jumlah pekerja dibawah 20 orang.
Sedangkan UMKM yang merupakan usaha yang mencakup 3 bidang yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah lebih menekankan fokusnya pada cakupan usaha mikro. Usaha mikro sendiri berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan badan usaha perorangan yang memiliki 2 kriteria yaitu antara lain memiliki aset atau kekayaan bersih sampai Rp 50 JT namun tidak termasuk dengan tanah atau bangunan tempat usaha dan memiliki omzet penjualan per tahun sampai atau lebih dari Rp 300 JT dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.
Selain itu apa beda aspek perpajakan dalam UKM dan UMKM.
Dalam aspek perpajakannya baik UKM maupun UMKM dikenakan atas pajak penghasilan final dengan sebagaimana yang diatur dalam PP No.23 Tahun 2018, seorang wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 Milyar maka akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5%. Pajak penghasilan yang bersifat final itu sendiri merupakan istilah lain dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh yang objek pajaknya berkaitan dengan sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, dan pajak atas peredaran bruto atau omzet usaha.
Jadi baik UKM maupun UMKM memiliki kemungkinan besar untuk memungut, membayar dan melaporkan Pajak penghasilan finalnya yang bertarif 0,5% , namun jika unit usaha menengah memiliki peredaran bruto melebihi dari Rp 4,8 Milyar maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa memakai ketentuan untuk memungut pajak penghasilan finalnya sebesar 0,5%.
Disisi lain, UKM dan UMKM tidak hanya dikenakan aspek perpajakan atas penghasilan final saja, namun juga ada beberapa jenis pajak yang dapat dikenakan dalam UKM dan UMKM seperti PPh 21 dan PPh 23. Namun dalam proses pengenaan pajak PPh 21 dan 23 dikenakan atas dasar kondisi operasional dalam usahanya, seperti misal jika unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa maka pelaku usaha tersebut wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.
Dalam hal pemungutan, pelaporan, dan pembayaran pajaknya, pelaku usaha dalam UKM maupun UMKM sebagai wajib pajak penghasilan final mempunyai tenggat pajakknya pada tanggal 15 untuk setiap bulannya. Jadi dengan kata lain pelaku usaha UKM dan UMKM harus membayar kewajiban perpajakannya ke kas negara . Dalam pembayarannya kita tidak perlu lagi untuk mengantri panjang untuk membayar pajak terutang kita, karena dengan adanya aplikasi online pajak kita dapat menghitung dengan otomatis pajak yang kita harus bayar. Aplikasi online pajak sebagai penyedia aplikasi jasa perpajakan ( PJAP ) yaitu mitra resmi DJP dapat membantu mempermudah dan menyederhanakan kepatuhan pajak untuk pelaku UKM dan UMKM sehingga dalam pembayarannya pelaku usaha pun tidak perlu khawatir lagi akan kesalahan dalam pembayaran perpajakan.
Sekarang sudah mengerti kan perbedaan pajak antara UKM dan UMKM semoga sobat udah gak bingung lagi. Jangan lupa bayar pajak ya sobat !!!
Sumber: https://www.pajakku.com/read/5f73dc3e27128775822390c2/Apa-Bedanya-Pajak-pada-UKM-dan-UMKM-