ALUR PROSES DAN PROSEDUR IMPOR

Anda adalah seorang pembisnis yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri dan diperjual-belikan kembali di Indonesia? Namun masih bingung bagaimana caranya? Maka berikut adalah langkah-langkah yang dapat kalian lakukan untuk melakukan proses impor barang atau komonditas yang akan diperjual-belikan kembali. Pada artikel ini akan dijelaskan terkait dengan tahapan impor seperti permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual, proses importasi, dan prosedur impor.

TAHAP IMPOR BARANG

            Tahapan impor yang harus dilakukan bagi anda sebagai pelaku usaha dalam skala perusahan atau organisasi besar dapat dilakukan denga cara;

Mempersiapakan dokumen persyaratan impor barang. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang disyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk proses pengurusan pengiriman barang dari luar negeri. Persyaratan dokumen tersebut meliputi, NPWP, TDU, SIUP, API +NIK atau SRP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi.

Menentukan barang yang menjadi komonditas impor. Barang yang akan menjadi komonditas impor dapat dilihat dari jenis barang melalui ketentuan HS atau pos tarif barang. Barang yang akan di impor diharapakan memenuhi standar peraturan Kemendag.

Pastikan Peraturan barang yang dikirim sudah memenuhi persyaratan barang sesuai  Peraturan Mendag dalam www.kemendag.go.id, seperti ketentuan Barang Bebas dengan syarat API + NIK atau SRP, dan Barang Yang Diatur seperti IP/IT, PI, NPIK, SNI, dan VPTI.

Alur Proses Permohonan Perizinan Impor Secara Online Melalui Sistem Inatrade

            Permohonana izin impor dapat dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesa melalui sistem online terintegrasi bernama Inatrade. Sistem ini dapat digunakan untuk mengajukan permohonan izin impor barang dan komonditas dari luar negeri. Alur proses permohonan izin impor secara online melalui sistem intrade sebagai berikut;

Pelaku usaha melakukan permohonanan secara personal melalui web portal aplikasi inatrade. Web tersebut dapat diakses melalui server intrade  (http://inatrade.depdag.go.id). Petugas UPP akan memberikan izin impor apabilah proses pengajuan sudah berhasil dilakukan.

Proses komunikasi data terkait dengan NSW dalam web portal. dokumen NSW diperuntuhkan untuk keperluan tambahan dalam pengajuan izin impor. Staf di masing-masing sub Direktorat Impor akan mengecek kelengkapan berkas yang telah diajukan oleh pemohon.

Proses pemberian izin impor secara elektronik melalui server inatrade dikirim secara elektronik oleh petugas loket UPP kepada pemohon izin impor.

Pelaku usaha datang ke loket UPP untuk mengambil berkas hardcopy yang sudah disetujui sebagai arsip perusahaan dalam bentuk nyata. Namun perlu diperhatikan oleh pemohon bawah berkas tesebut sudah bisa diambil secara langsung di  loket UPP. (lakukan pengecekan di web portal inatrade untuk mengetahui konfirmasi jadwal pengambilan berkas), Izin impor sudah dapat digunakan sebagai berkas untuk pengurusan barang masuk di Indonesia.

Alur Proses Permohonan Perizinan Impor Secara Manual Melalui Kunjungan Langsung ke UPP Luar negeri

            Pemohon izin impor dapat melakukan pengajuan perizinan impor secara langsung ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Luar Negeri dengan membawah semua dokumen persyaratan izin impor. Adapun langkah-langkah pengajuan permohonan perizinan impor secara langsung pada loket UPP:

  • Pelaku usaha mendatangi loket UPP dengan membawa berkas dan persyaratan lengkap izin impor.
  • Loket UPP akan menerima permohonan entry dan kemudian diteruskan langsung ke TU Direktorat impor sampai ke level subdil. Apabila masih ada dokumen yang belum lengkap maka pengajuan belum dapat dilanjutkan.
  • Proses pemberian izin impor dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku (berdasarkan dokumen dan syarat berkas pengajuan di server inatrade yang di input UPP, dan proses komunikasi data NSW)
  • TU Direktorat Impor menyerahkan kembali berkas yang sudah disetujui ke loket UPP untuk kemudian diserahan kepada pemohon.

Proses Importasi

            Importir wajib melaporkan realisasi secara tertulis kepada Direktorat Impor setiap bulan paling lambat tanggal 15 dalam bulan tersebut. Hasil realisasi importasi dapat di lihat melalui web portal Inatrade. Perdagangan impor dalam proses importasi meliputi tahapan yang harus dilakukan importir seperti;

  1. Menentukan barang yang akan di Impor
  2. Mencari Indentor untuk impor, mencar informasi pemasok secara lengkap.
  3. Memastikan L/C sampai kepada peneriman barang impor di pelabuhan impor.
  4. Menyerahkan barang-barang tersebut kepada pemesan atau tidak jika barang tersebut ingin dijual belikan sendiri.

Prosedur Impor

Dalam mempermudah proses impor barang untuk kepentingan negara, pemerintahan Republik Indonesia di bawah Menteri Perdagangan mengatur ketetapan barang impor dan prosedur impor barang untuk mengurangi kerugian bagi para investor dalam negeri, mengurangi merugikan konsumen dalam negeri, dan pastinya tidak merugikan negara. Prosedur impor yang dilakukan untuk mengirim barang ke dalam negeri sebagai berikut;

  1. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract)
  2. Membuka Letter of Credit (L/C)
  3. Shipping Documents
  4. Melakukan penyelesaian tagihan melalui Bank Mitra
  5. Proses penyerahan Bill of Lading (B/L)
  6. Penyelesaian peabean
  7. Menyelesaikan Wesel pada tempo yang di tentukan.

Pada dasarnya proses perdagangan impor meliputi 3 tahapan yaitu proses kalkulasi harga impor, proses pembukaan L/C oleh importir, dan yang terakhir proses penerimaan dan penyerahan barang.

Comments

  • Rio
    December 20, 2022 at 1:08 am

    Beli paket nya

  • Rio
    December 20, 2022 at 1:09 am

    Beli ball segel hodie

Add a comment