Adakan RAT Kopkar, PT KBN Pertajam Entitas Bisnis dan Spin-Off

Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus. Dimana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi.

Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya. Sehingga, penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Yaitu pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3).

Turut hadir dalam RAT tersebut, Dirut PT KBN (Persero) Alif Abadi selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional PT KBN (Persero) Satrio Witjaksono, dan Kabiro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo.

Baca Juga : Anggaran Negara Akan Fokus Belanja ke Produk UMKM, Tegas Pemerintah.

Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.

“Jadi, antara PT KBN sebagai induk, dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri,” tukas Zabadi.

Karena itu, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya. “Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota,” tandas Zabadi.

Keanggotaan Kopkar juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat. Karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.

“Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi,” kata Deputi Perkoperasian.

Transformasi Digital Kopkar

Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.

Contoh, tutupnya Hypermarket Giant dan Hero. Kalau di BUMN karena banyak yang dimerger dengan BUMN lain, atau adanya holding-isasi. “Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk,” kata Zabadi.

Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usaha yang cukup banyak. Antara lain: simpan pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas, supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain 

Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam ketentuan bidang usaha yang ada dalam anggaran dasar koperasi.

“Karena dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi adalah perizinan berusaha,” ulas Zabadi.

Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk). Sehingga bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN. “Terlebih saat ini pemerintah telah berusaha untuk mempermudah proses perizinan, khususnya bagi koperasi,” tukas Zabadi.

Lebih dari itu, agar koperasi tetap menjalankan kegiatan usahanya sambil senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.

“Koperasi harus mengubah citranya menjadi koperasi modern. Baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai koperasi,” pungkas Zabadi.

Sumber : Siaran Pers KemenKopUKM

Comments

  • Maman suwandi
    December 20, 2022 at 2:39 pm

    Maman1980suwandi

  • Maman suwandi
    December 20, 2022 at 2:40 pm

    Unit keamanan bidang operasi sbu kawasan cakung

Add a comment